GMNI Sumenep Desak Polisi Proses Kasus Pengoplosan Beras BPNT

SUMENEP () Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia () Sumenep, mendesak polisi untuk segera memproses hukum pengoplos BPNT yang digerebek di gudang UD Yudhatama Art (Affan Group), Jalan Merpati 3A Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Rabu (26/2/2020) lalu.

Februandi R. Akbar, dalam aksi bersama rekan-rekannya di depan Mapolres Sumenep menyampaikan, kasus tersebut sejatinya telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain itu, juga telah melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan UU nomor tahun 2014 tentang .

“Ancaman hukuman penjara 5 tahun, namun hingga hari ini belum ada yang ditangkap,” teriak Februandi yang juga koordinator kasi.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan banyak oknum yang terlibat dan berpotensi menjadi tersangka. Dia pun berjanji ebrsama mahasiswa lainnya akan terus mengawal kasus tersebut.

“Kami menuntut agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas oknum pengoplos beras, berikut jalinan kerjasama mereka dengan agen atau e- di bawah,” pintanya.

“Polres jangan terkesan lamban dalam menangani kasus ini, masyarakat sudah banyak yang menunggu, agar dugaan eksploitasi beras tersebut tidak semakin meluas,” sambungnya.

Sumenep, Kompol Andi Febrianto Ali, menyatakan, jika kasus beras merupakan permasalahan mendasar bagi di Kota Keris, karena merupakan kebutuhan pokok bersama. Untuk itu pihaknya menyambut baik kedatangan mahasiswa.

“Pada prinsipnya Bapak Kapolres berterima kasih atas kontrol dari teman-teman mahasiswa terhadap penyidikan kasus apapun, tidak hanya kasus beras ini,” katanya.

Namun demikian, kata dia, kasus tersebut tidak dengan serta bisa langsung diproses, mengingat kasus itu merupakan kasus khusus dan masih melakukan pengkajian serta pemeriksaan saksi ahli.

“Kita perlu saksi ahli, perlu juga pengujian beras tersebut di lab, dan juga perlu koordinasi dengan lembaga lain, makanya kita ada dua persangkaan yaitu UU pangan dan perlindungan konsumen,” tandasnya.


Kontributor: Khairullah Thofu

Editor: Azriel