SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Penerapan aturan calon pengantin (catin) yang diwajibkan tes urine telah dijalankan oleh Kantor Kementerian Agama Sumenep. Aturan tes urine pranikah itu sudah berjalan dua bulan mulai awal Januari tahun 2020 lalu.
Pihak Kemenag setempat, memilih Kecamatan Kota sebagai pilot project (percontohan) yang didasarkan pada surat edaran Kanwil Kemenag Jawa Timur Nomor B-7303 /Kw.13.6.1/PW.01/12/2019. Bahwa, calon pengantin harus melampirkan keterangan hasil tes urine yang dikeluarkan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) setempat.
Selam berjalan dua bulan, Kemenag setempat menyebut tidak ada kendala. “Alhamdulillah, sampai saat ini sejak diterapkan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala,” terang Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Sumenep, Abd Aziz saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2020).
Abd Aziz menyebut, justru masyarakat merasa tertantang dengan tes urine untuk pranikah tersebut. Karena, selama ini banyak masyarakat dari Kecamatan lain yang menanyakan pelaksanaan penerapan aturan tersebut.
“Tapi walaupun mereka tertantang tidak serta-merta karena mungkin sementara hanya berjalan dua bulan. Nanti ada MoU baru,” jelas Abd Aziz.
Terpisah, Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, menyatakan, selam dua bulan berjalan, cukup banyak calon pengantin yang datang ke kantor BNNK untuk mengurus surat keterangan bebas Narkoba. Kendati begitu, dia tidak menyebut jumlah pastinya.
“Banyak sudah. Tapi sementara sudah banyak yang kami rekam,” kata Bambang Sutrisno saat ditemui, Rabu (4/3/2020).
Bambang menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum menemukan calon pengantin yang positif terindikasi mengandung Narkoba. “Tidak ada, tidak ada yang positif,” tukasnya.
Kontributor: Khairullah Thofu
Editor: Hafid