NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Dampak penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang akhir-akhir ini menjadi perhatian khusus di seluruh penjuru dunia membuat pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk mengambil langkah pencegahan dengan menghentikan segala kegiatan yang mengundang massa.
Di antaranya menutup sementara taman kota serta tempat wisata lainnya dan juga meliburkan anak – anak sekolah untuk pendidikan formal maupun non formal.
“Saya instruksikan untuk meliburkan sekolah mulai tanggal 17 – 31 Maret 2020, juga bimbingan belajar lainnya, serta menghentikan sementara kegiatan Car Freeday, dan juga kegiatan Posyandu “ujar Bupati Novi Rahman Hidayat di Ruang Pringgitan Kabupaten pada Senin (16-3-2020) seperti pada Instruksi Bupati Nganjuk Nomer 440/754/411.010/2020 tertanggal 16 Maret 2020.
Novi berpesan untuk membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) guna mengantisipasi menularnya virus corona. Yaitu rajin mencuci tangan pakai sabun dengan cara yang baik dan benar.
“Usahakan cuci tangan yang baik dan benar serta biasakan pola hidup bersih dan benar serta lakukan olah raga yang cukup,” terang orang nomor satu di kota angin tersebut.
Terkait liburan sekolah, Bupati berharap para siswa untuk tetap melakukan kegiatan belajar dengan memanfaatkan portal pendidikan online yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan. Dia juga menghimbau semua warga untuk tidak terlalu panik dengan adanya virus yang melanda saat ini dan tetap selalu menjaga kesehatan.
“Gunakan waktu sebaik-baiknya bagi pelajar untuk belajar di rumah dan jangan mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar,” himbau Mas Novi sapaan akrab Bupati Novi Rahman Hidayat.
Tidak hanya itu, Bupati Novi juga menginstruksikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) untuk menghentikan atau menunda sementara perjalanan dinas ke luar kota, bahkan pihaknya juga akan memberikan tembusan tersebut kepada DPRD Kabupaten Nganjuk agar melaksanakan hal yang sama untuk sementara waktu, sebagai langka antisipasi penyebaran Covid-19.
“Semua OPD untuk sementara menunda perjalanan dinas keluar kota dan juga kami akan memberikan tembusan kepada DPRD guna melakukan hal yang sama untuk mencegah penyebaran Covid-19, sebagai dasar Instruksi tersebut adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Timur dan Presiden RI,”pungkasnya.
Editor: Azriel