SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Pasca Pelantikan PPK Talango Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada (28/2) lalu, muncul tudingan jika salah satu anggota PPK terlibat parpol dan tercatat sebagai pengurus salah satu partai politik. Sehingga, pelantikan itu dianggap melanggar PKPU Nomor 03/2018.
“Dalam pasal 44 (3) Point A (Rekam Jejak) Bab IV Pasal 36 (1) Hurup E Jo pasal 38 dimana kedua orang tersebut, hingga saat ini, masih tercatat di Web KPU sebagai Pengurus Partai Nasdem,” Kata ketua LSM Topan, Tito Antok
Menurut Antok, PPK yang dilantik masih sebagai pengurus partai berinisial AJ. Sesuai dengan SK 231/DPP Nasdem/V/ 2017, didalam SK tersebut, AJ pengurus wakil ketua bidang hukum Advokasi dan HAM Partai Nasdem.
“Dari 2017 ke 2020 baru dua tahun, jadi sesuai dengan aturan PKPU Pasal 18 Bab III tentang, persyaratan PPK, KPPS Pada ayat 1 huruf e bahwa syaratnya tidak boleh menjadi anggota partai politik atau paling kurang dalam jangka 5 Tahun, tidak lagi menjadi anggota partai politik,”terangnya.
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Sumenep, Diki Prasatia Utama, menyampaikan pihaknya sudah melakukan klarifikasi tanggal 25 Februari 2020 lalu. Klarifikasi itu terkait adanya laporan dari masyarakat yang bersangkutan terlibat parpol.
“Bahkan ketika dipanggil bersangkutan tidak pernah sama sekali terlibat parpol,” Kata Diki, Jumat (6/3/2020).
“Jadi pengakuan AJ waktu jadi KPPS pada waktu Pilgub, yang bersangkutan membuat surat pernyataan bermaterai dan diberikan ke pengawas desa bahwa bersangkutan tidak pernah aktif di partai politik,” sambungnya.
Menurut Diki, nama AJ banyak di wilayah Kecamatan Talango. Jadi, pihaknya sudah melakukan pengkajian kalau yang bersangkutan tidak pernah terlibat partai manapun.
“Kalau yang bersangkutan AJ terlibat partai maupun ada foto kami disalah satu partai politik, kami siap untuk bertanggungjawab,”tegasnya.
Diwaktu yang berbeda, Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A warist, menegaskan apabila ada anggota PPK yang sudah dilantik dan terbukti sebagai pengurus partai maka, pihaknya akan langsung mendiskualifikasi.
Kontributor: Khairullah
Editor: Hafid