Anggota Badan Kehormatan DPRD Sumenep Dilarang Ambil Biaya Penginapan

SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumenep, Samiodeddin melarang anggotanya mengambil biaya penginapan sebesar 30 persen saat keluar daerah.

Meskipun secara aturan merupakan legal, menurut dia, larangan itu untuk memberikan contoh yang baik pada anggota yang lain, serta bagian dari upaya preventif adanya terkait dengan biaya penginapan saat kunjungan kerja anggota keluar daerah.

“Kami sudah melarang anggota BK ngambil biaya 30 persen,” kata Politisi Senior Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep tersebut, Selasa (10/3/2020).

Selain melarang anggota mengambil biaya hotel, pihaknya juga berupaya memperbaiki tingkat kehadiran anggota dalam setiap gelaran paripurna.

“Berikutnya harus ada perubahan kehadiran pada paripurna, sesuai dengan tatib DPRD tentang kode etik,” ucapnya.

Ia juga berkomitmen untuk bekerja secara profesional. Sebagai penegak dari tata tertib (tatib), BK dipastikan tidak akan tebang pilih pada Anggota DPRD Sumenep yang melanggar kode etik. Semua akan diproses sesuai tahapan dan aturan yang berlaku.

“Kalau itu melanggar kode etik, ya harus sama lah. Katakanlah pimpinan, kalau memang melanggar kode etik, kami tidak akan segan-segan juga,” tegasnya.

Beberapa waktu lalu, anggota yang ngambil biaya penginapan 30 persen sempat memanas dan ramai diperbincangkan. Bahkan, ketua Fraksi dan Fraksi Demokrat sempat akan melaporkan Pimpinan DPRD Sumenep ke Kejaksaan Negeri () setempat.

Dua fraksi itu menilai, meskipun diperbolehkan, aturan itu dijadikan celah untuk mengambil keuntungan secara pribadi. Modusnya, dengan mengambil biaya penginapan 30 persen, yang seharusnya tidak boleh menginap di hotel, anggota dewan disebut tetap nginap di hotel dengan hotel yang jauh lebih .


Kontributor: Khairullah Thofu

Editor: Hafid