Perekrutan PPK di Pilkada Sumenep Masih Disoal

SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Proses seleksi () pada 2020, masih berpolemik, menyusul lolosnya lolos beberapa nama yang dianggap tidak layak masuk sepuluh besar.

Seorang advokat, Ach Supyadi, menyebut, lolosnya calon PPK Kecamatan Masalembu, yang pernah diperkarakan ke DKPP Provinsi , dianggap telah menciderai moralitas yang menjunjung integritas, jujur dan adil.

“Bagaimana mungkin KPU Sumenep meloloskan eks PPK yang bertanggung Jawab Secara Moral adanya PSU (Pemungutan Suara ulang) di Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep. Apakah KPU Sumenep tak memahami nilai-nilai moralitas?,” katanya kepada Jurnaljatim.com (8/2/2020).

Beda dengan yang disampikan, Ahmad Yani, tokoh pemuda asal Kecamatan Masalembu. Dia mengatakan, tudingan kepada calon PPK dari Kecamatan Masalembu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggung jawabkan. Karena, berdasarkan surat keputusan DKPP nomor 101-PKE-DKPP/V/2019 yang menolak semua permohonan pengadu.

“Hasil putusan DKPP menolak semua permohonan pengadu dan meminta untuk merehabilitasi nama baik teradu,” ucap pemuda yang konsen pada pemilu ini.

Dalam keputusan itu, tidak perlu untuk dipersoalkan kembali. Justru harusnya, di rehabilitasi. “Tidak perlu dipersoalkan karena harus direhabilitasi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumenep, A. Waris menyampaikan, pihaknya tetap mengacu kepada RI tahun 2018 pasal 36 huru j, selama tidak ada pemberhentian tetap, setiap Negara termasuk eks PPK pada dan yang lalu, KPUD tidak berhak melarang bahkan mendiskualifikasi dengan catatan mereka memenuhi syarat tes tulis dan tes wawancara.

“DKPP dalam surat keputusan nya tidak memberhentikan tetap kepada nama-nama yang jadi polemik dan diloloskan seleksi tahap admistrasi dan tulis oleh pihak KPUD, dan kami tidak bisa melarang mendaftar kembali dan meloloskan,” ujarnya kepada Jurnaljatim.com

Lebih lanjut, Waris mengatakan, semua keputusan terkait penetapan PPK akan diputuskan lewat Pleno KPUD Kabupaten Sumenep, berdasarakan hasil tes dan masukan dari masyarakat.


Kontri: Khairullah Thofu

Editor: Hafid