Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Gerebek Penjual Miras di Jombang

JOMBANG (Jurnaljatim.com)Satuan Sabhara Jombang menggerebek cafe yang selama ini menjual minumal beralkohol atau Minol. Hasilnya, korps bhayangkara itu mengamankan dua orang penjual dan puluhan botol Minol jenis bir, Senin siang (24/2/2020).

Kasat Sabhara Polres Jombang, menjelaskan, dilakukan pada jam 10.30 Wib. Saat itu, anggotanya mendapat informasi jika cafe yang berlokasi di raya Mojoagung menjual Miras.

“Setelah ada laporan, anggota turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Dwi Basuki dikonfirmasi Jurnaljatim.com di Mapolres Jombang.

FOTO: Mengamankan barang buti Miras. (Istimewa)
Nyamar Pakaian Preman

Saat penyelidikan, kata Dwi Basuki, anggotanya berpakaian dan menyaru (menyamar) sebagai pembeli miras. Begitu di layani oleh penjual, petugas langsung menggerebeknya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat.

“Kami temukan 33 botol Minol merek Bir bintang dan 12 botol bir hitam merek guiness. Totalnya 45 botol,” ujar Dwi Basuki.

Minuman itu lalu diamankan oleh . Penjual miras MS (30) Desa Gedangan Kecamatan dan HK (26) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan atau tipiring.

Dalam pemeriksaan polisi, kedua yakni MS dan HK mengaku sudah beroperasi menjual Minol selama kurang lebih 7 bulan dan belum pernah tertangkap.

“Tersangka melanggar pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.


Editor: Hafid