JOMBANG, (Jurnaljatim.com) -Saudara Kandung Adik – Kakak, yakni Wahyu Setiawan Cahyanto (21) dan Andre Bagus Susanto (18), asal desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, dijebloskan penjara karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Korbannya siswi MTs dan masih di bawah umur. Yang melaporkan oranh tua korban,” kata Boby Pa’ludin Tambunan, Kapolres Jombang, di Mapolres Jombang, Rabu (12/2/2020) siang.
Boby menjelaskan, awalnya tersangka Andre berkenalan dengan seorang gadis di bawah umur melalui media sosial Facebook. Selanjutnya, mereka membuat janjian bertemu di Alun- alun Jombang. Setelah itu, Andre mengajak korban ke tempat kos-nya di daerah Tambakrejo, Kecamatan Jombang kota.
“Korban datang ke kos tidak sendiri, tapi mengajak temannya, lalu tersangka Andre memanggil kakaknya. Dan menyetubuhi para korban yang masih di bawah umur,” ujar mantan Kapolres Bangkalan ini.
Kedua tersangka berpenampilan seperti anak Punk itu berhasil menyetubuhi gadis ingusan tersebut dengan berbagai iming-iming, di antaranya, korban dijanjikan akan dinikahi.
Terungkapnya kasus tersebut, setelah orang tua korban melihat ada perubahan perilakukan pada anaknya. Setelah didesa, korban mengaku disetubuhi oleh tersangka di tempat kosnya.
“Pengakuan tersangka, baru satu kalu menyetubuhi korban. Iming-imingnya, janji akan menikahi korban,” kata mantan Kapolres Bangkalan ini.
Selain mengamankan kedua tersangka, Satreskrim Polres Jombang juga menyita barang bukti, diantaranya pakaian korban, satu buah ponsel serta 1 unit kendaraan sepeda motor Suzuki Satria.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), Subs Pasal 80 aya (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumann paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Hafid