JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Dua pengedar pil dobel L ditangkap Polsek jajaran Polresta Kediri. Masing-masing Novi Luhur Pambudi warga Banyakan, Kabupaten Kediri dan Aziz Zuhri (30) warga Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Informasi yang di peroleh Jurnaljatim.com, tersangka Novi Luhur dibekuk unit reskrim Polsek Pesantren saat hendak melakukan transaksi Narkoba di jalan tembus RS Baptis, Kota Kediri pada Sabtu (15/2/2020) sore.
“Petugas mengamankan lima bungkus plaktik berisi pil dobel L dengan masing-masing isi 1000 butir. Totalnya 5000 butir pil dobel L,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kedirir, Minggu (16/2/2020).
Sementara, tersangka Aziz Zuhri dicokok Polsek Grogol di rumahnya pada Sabtu malam, total barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 1066 butir pil dobel L.
“Penangkapan terhadap para pelaku Narkoba setelah ada informasi dari masyarakat yang marak peredaran Narkoba,” kata AKP Kamsudi, Kasubbaghumas Polresta Kediri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pengedar obat terlarang dikenakan pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Hafid