SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Pemohon pembuatan maupun perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus melalui tes Psikologi. Karena sejak pertengahan bulan Desember tahun 2019 lalu, tes itu sudah diterapkan di wilayah Polres Sumenep.
Keharusan tes psikologi itu, sekaligus menjadi pemberitahuan kepada masyarakat Sumenep yang akan melakukan permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satlantas Polres Sumenep.
“Iya, mulai 16 Desember 2019 untuk pembuatan dan perpanjangan SIM di Sumenep sudah memberlakukan tes Psikologi,” terang Deddy Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto, Senin (6/1/2019).
Dijelaskan Deddy, tes Psikologi itu mengacu pada Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, serta peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2009 tentang SIM ini
Menurut Deddy, dalam penerapan tes Psikologi bagi pemohon SIM, Satlantas Polres Sumenep bekerja sama dengan pihak ketiga yang di asistensi dan ditunjuk langsung oleh satlantas Polres Sumenep.
Deddy menyebut, tes psikologi itu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Polda Jatim. Menurutnya, tes Psikologi itu bertujuan untuk mengukur dan mengetahui tingkat emosional seorang pengendara ini menjadi bagian langkah preventif dalam keselamatan ketaatan saat berada dijalan bagi para pengedara dijalan.
“Ketika menghadapi kendala lalu lintas, seperti kemacetan, karena emosionalnya tinggi lalu nerobos. Maka dengan tes psikologi kita mengukur kemampuan seseorang menghadapi kendala tersebut,” jelasnya.
Kontri: Khairullah Thofu
Editor: Hafid