KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menyambangi kos-kosan di wilayah Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Selasa malam (13/1/2020). Hasilnya, ditemukan satu pasangan kekasih yang terindikasi melakukan tindakan asusila.
Pasangan yang diamankan yakni, SS (19), perempuan, warga Jalan S. Suharmaji, Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota Kediri, dan MIS (21), laki-laki asal Dusun Pojok, Desa Bulusan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, penggerebekan tempat kos merupakan tindak lanjut aduan masyarakat sekitar, yang resah karena sering menjumpai keluar masuk pasangan bukan suami istri. Diduga, kos itu dipakai tempat mesum.
“Saat kami datangi kos tersebut, salah satu kamar tertutup rapat dan didalamnya ada penghuninya,” kata Nur Khamid kepada Jurnaljatim.com, Selasa (14/1/2020) pagi.
Informasinya, kos itu di huni oleh seorang cowok berinisial MIS. Petugas kemudian mengetuk pintu kamar hingga penghuninya keluar. Setelah di cek, ternyata di dalam juga ada cewek inisial SS.
Karena tidak bisa menunjukkan bukti pasangan sah, pasangan kekasih ini kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Keduanya bukan pasangan sah dan didapati berduaan dalam kamar dengan pintu tertutup rapat. Diduga melakukan perbuatan asusila,” ujar Nur Khamid.
Setelah dilakukan pendataan, keduanya di serahkan kepada keluarganya. Sementara itu, pemilik (pengelola) kos akan dipanggil untuk di mintai keterangannya. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan.
Editor: Azriel