JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pemuda berinisial Han (20), asal Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang diamankan anggota Satuan Lantas Polres Jombang karena membawa 10 butir pil koplo.
Penemuan pil setan itu sebenarnya tak sengaja, saat polisi melaksanakan razia kendaraan sepeda motor (Ranmor) di wilayah hukum setempat. Tepatnya di Jalan RE Martadinata, selatan toko mas Gientjang, Jombang.
Kasat Lantas Polres Jombang, AKP A Risky Ferdian Caropeboka mengatakan, Han saat itu mengendarai sepeda motor sendiri dan melintas di jalan raya tersebut. Ia kmeudian diberhentikan anggota untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraanya.
“Saat diperiksa, ada sesuatu yang mencurigakan. Anggota kami menggeledah dan menemukan 10 butir pil koplo di saku celananya,” ujar Risky di Mapolres Jombang.
Pemuda itu, kemudian dibawa ke Pos penjagaan lalu lintas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna pengembangan lebih lanjut, kasusnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, penanganannya kita serahkan ke Satresnarkoba,” ujar mantan Kasat Lantas Polresta Kediri ini.
Pengedar Ditangkap
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid membenarkan dan kasus tersebut telah ia tangani. Menurut dia, pemuda itu berstatus sebagai saksi.
“Yang bersangkutan berstatus saksi. Dari hasil pengembangan, anggota kami telah menangkap pengedarnya,” ujar Mukid dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Jumat (31/1/2020).
Pengedar tersebut, kata Mukid, bernama Imam Lukito (20) warga Dusun Pojok, RT 02 RW 06, Desa Puton, Kecamatan Diwek, Jombang. Dia diciduk di rumahnya pada Kamis petang (30/1/2020) kemarin. Dari Imam Lukito, polisi mnnyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
“Dia sudah kita tahan karena melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Editor: Hafid