SUMENEP (Jurnaljatim.com)– Polres Sumenep, bersama jajaran personilnya dan Dinas Perikanan setempat melakukan pengukuran batas laut yang selama ini menjadi konflik nelayan di tiga kecamatan setempat.
Yakni, kelompok nelayan dari Kecamatan Dungkek, Talango dan Gapura kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang batas lautnya saling berdekatan. Para nelayan di tiga kecamatan ity, selama ini menggunakan alat tangkap bubu/jaring dan sarkak
Pengukuran batas laut nelayan tiga kecamatan tersebut dilakukan ditengah-tengah titik perairan antara perairan kecamatan Talango dan Dungkek.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi menyatakan, pengukuran pembatasan laut itu merupakan tidak lanjut dari hasil kesepakatan yang dibuat bersama dengan sejumlah pihak terkait pada tanggal (15/1/2020) lalu.
“Seperti yang dijelaskan oleh Kasatpol Air dan Dinas Perikanan Sumenep, telah ditandai dan sudah disepakati bersama. Apabila ada yang melanggar, akan ditindakan dan diproses secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Kelembagaan Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Firman, mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016, tentang alat penangkapan ikan. Untuk alat tangkap sarkak harus berada di jalur B di atas 2 mil.
Sesuai dari hasil pengukuran yang dilakukan antara perairan Talango dan Gapura ini tidak sampai 2 mil. Menurut aturan yang berlaku yaitu Permen-KP RI No 71 tahun 2106 itu, alat tangkap sarkak tidak diperkenalkan untuk masuk.
“Karena setelah diukur dari bibir pantai Gapura ke tengah 2 mil dan dari bibir pantai Gapura 2 mil dan jarak keseluruhan 4 mil, sehingga di perairan laut Gapura dan Talango alat tangkap sarkak tidak boleh beroperasi,” kata Firman ke para nelayan tiga kecamatan tersebut.
“Sehingga ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah,” sambungnya.
Hingga selesai, pengukuran batas laut itu berjalan dengan kondusif. Dari hasil pengukuran tersebut, selanjutnya dibuat nota kesepakatan dari sejumlah pihak, diantaranya perwakilan dari kelompok nelayan ketiga kecamatan tersebut.
Kontri: Khairullah Thofu
Editor: Hafid