KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Warga Desa Srikaton, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, beberapa hari lalu menggerebek Priyo dan Yanti, tetangga mereka sendiri. Sebab keduanya dianggap pulang terlalu larut malam. Apalagi status Yanti adalah janda.
Namun rupanya, mereka tidak terima digerebek, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Ringinrejo Polres Kediri dengan pasal pencemaran nama baik.
Puncaknya, pada Senin pagi (27/1/2020), perangkat Desa Srikaton dan warga serta pelapor mendatangi Mapolsek Ringinrejo guna menyelesaikan masalah tersebut.
“Diduga selingkuh. Si Priyo sering mengantar pulang Yanti, janda kampung kelewat jam malam. Priyo warga Dusun Sumberagung, Yanti nya warga Dusun Sumberingin. Sama-sama dari Desa Srikaton,” ucap Imam, warga setempat kepada awak media.
Di Mapolsek Ringinrejo, jalannya mediasi begitu panas. Kedua pihak berdebat sengit membenarkan pendapatnya masing-masing.
Kapolsek Ringinrejo AKP R Didik Sigit melalui Kanit Reskrim Aiptu Heru Susanto mengatakan, peristiwa antarwarga itu hanya salah paham saja.
“Kasusnya selesai dan berakhir damai, karena itu cuma kesalahpahaman. Ya berawal dari pelanggaran norma sosial, keluar malam dengan seorang laki-laki kan tidak pantas,” terang Aiptu Heru.
Bantah Tuduhan
Sementara Priyo, yang diduga warga berselingkuh dengan Yanti menyatakan tuduhan para tetangganya itu tidaklah benar. Kemudian karena merasa tertekan, pihaknya membuat laporan pencemaran nama baik.
“Apa yang warga bilang itu tidak benar. Saya sering keluar dengan Yanti itu ngurusin kasus penipuan kok,” ucapnya.
Selang beberapa jam, perselisihan antarwarga tersebut berhasil didamaikan oleh anggota Polsek Ringinrejo. Semua pihak akhirnya bisa menerima dan legowo. (*/an)
Editor: Z. Arifin