SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Setelah penyanyi Eka Deli Mardiyana mendatangi Mapolda Jatim untuk diperiksa terkait kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam, kini ganti Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello mneyambangi Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020) pagi.
Pelantun lagu berjudul “Sebelum cahaya” itu bungkam tidak banyak kata yang diucapkan saat memasuki ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ia datang sekitar jam 10.00 WIB dengan mengenakan kaus lengan panjang warna biru donker dipadu kaca mata hitam, Ello yang didampingi satu orang pengacaranya langsung menuju ruang penyidikan.
Dia enggan menjawab semua pertanyaan wartawan yang telah menunggunya. Ia bahkan terus menggunakan kacamata hitamnya, meski telah memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Demikian juga saat mengisi absensi tamu, ia tetap tidak mau menjawab sapaan para awak media. “Ini kemana? Oh kesini ya,” ujarnya saat bertanya arah jalan menuju ruang penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Ello di periksa dengan kapasitas sebagai saksi terkait dengan kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam.
“Hari ini saudara MT statusnya sebagai saksi memenuhi panggilan penyidik. Artinya penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada. Maka kebutuhan penyidik dalam proses untuk mengambil berita acara keterangan sebagai saksi saudara MT,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan kehadiran Ello, maka hal itu menambah daftar saksi yang telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Terkait dengan perkembangan penyidikan, maka hal itu harus menunggu proses pemeriksaan yang masih berjalan ini.
“Dan tadi kita lihat bersama kehadirannya. Tentunya ini menambah daftar saksi yang kita lakukan pemeriksaan. Nanti perkembangannya kita sampaikan,” ujarnya.
Dikonfirmasi soal pengembalian reward atau hadiah yang diterima oleh Ello, Kombes Pol Truno belum dapat menyampaikannya dengan alasan masih menunggu hasil dari berita acara pemeriksaan (BAP)
“Tentunya nanti dari hasil BAP atau berita acara pemeriksaan saksi saudara MT, apabila ada, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum oleh penyidik sesuai sebagaimana aturan undang-undang,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Senin (13/1/2020), penyanyi Eka Deli yang disebut sebagai koordinator artis dalam investasi MeMiles menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. Eka Deli sudah diperiksa selama hampir 11 jam.
Selain itu, kedua artis tersebut, ada dua artis lagi yang sudah masuk dalam jadwal pemanggilan polisi. Keduanya adalah AN atau Adjie Notonegoro dan J atau Judika.
Modus perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.
Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 122 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
Sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. (*/Yoh)
Editor: Azriel