KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Empat remaja yang diduga melakukan pelanggaran norma sosial di dalam kamar kos, digerebek petugas Satpol PP Kota Kediri. Muda-mudi tersebut satu perempuan dan tiga laki-laki. Mereka masih berusia dibawah umur.
Berdasarkan data yang didapat Jurnaljatim.com, ke-empat remaja tersebut, DTH, asal Desa Krajanan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. HNK warga Desa Tepus kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. MHD, warga Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dan NDL warga Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
“Mereka kita amankan di tempat kos yang berada di rumah kos, kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Minggu siang (22/12/2019),” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Dia menjelaskan, sejak beberapa hari lalu mendapat aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan kamar kos di wilayah Kecamatan Pesantren yang sering disalahgunakan. Atas aduan itu, korps penegak Perda mendatangi kos tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
“Saat kita lakukan pemeriksaan, di salah satu kamar dalam kondisi pintu tertutup ada empat muda-mudi yang masih di bawah umur. Mereka kemudian kita bawa ke Mako untuk diperiksa dan didata,” kata Nur Khamid.
Menurut Nur Khamid, sesuai peraturan seharusnya laki-laki dan perempuan tidak boleh berada dalam tempat yang sama terkecuali mereka sudah menikah.
“Pengelola tempat kos yang digerebek, akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena, pemilik kos dinilai lalai dan tidak ada pengawasan terhadap penghuni kos,” tegasnya.
Ia mengatakan, ketika di Mako Satpol PP, ke-empat remaja yang di gerebek tersebut dilakukan pendataan dan pengarahan. Masing-masing keluarga juga di datangkan yang selanjutnya dilakukan penyerahan.
“Kami menghimbau kepada para pengelola kos untuk melakukan pengawasan dan mengkontrol kos-kosannya. Selain itu, mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Z. Arifin