JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Tanah Kas Desa (TKD) Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, seluas 3.750 meter berpolemik. Sebab, pengelolaan tanah tersebut beralih ke sebuah yayasan pendidikan. Padahal, pihak desa tidak pernah melepas kekayaan desa tersebut.
Informasi yang diperoleh Jurnaljatim.com, penguasaan pengelolaan TKD terjadi sejak tahun 1991 hingga tahun 2019. Tidak ditemukan selembar kertas surat (berita acara) atas peralihan pengelolaan ke yayasan tersebut, baik hibah maupun tukar guling.
Bahkan, pihak Yayasan telah menyewakan TKD tersebut ke orang lain. Tanah ganjaran yang lokasinya di jalan raya Menganto tepatnya dibelakang ruko tersebut disewakan selama dua tahun. Berlaku pada 2020 hingga 2021 dan ditanda tangani bulan Juli 2019 lalu.
Ketua BPD Menganto, Ashari membenarkan adanya peralihan pengelolaan ganjaran Kepala desa ke sebuah yayasan pendidikan. Sebenarnya, kata dia, itu ranahnya kepala desa sebab tanahnya kewenangan Kades. Tetapi, setahu dia tidak pernah ada musyawarah atau berita acaranya peralihan dalam bentuk hibah maupun tukar guling.
“Tahu tahu hasil penjualan sewa tahunan diperuntukan untuk yayasan. Sempat saya taya di desa, katanya itu sudah turun temurun,” ujarnya.
“Untuk berita acara hibah tidak ada, LPJ nya pun juga tidak tahu itu ranahnya Kades karena tanah tersebut kewenangan Kades. Logikanya, ketika saya menjabat BPD, harusnya di meja saya ada surat berita acara terkait tanah tersebut kalau memang dihibahkan, tetapi di meja saya tidak ada,” Sambung Ashari, Selasa (24/12/2019).
Tidak Ada Dasar Hukum
Mantan Kades Menganto, Ali Imron, juga membenarkannya. Dia menegaskan, selama menjabat sebagai Kades, tidak pernah diajak berbicara persoalan tersebut. Kalaupun diberikan ke yayasan pendidikan tersebut, kata dia, juga tidak ada kejalasan dasar hukumnya.
“Seharusnya kalau ganti Kades ada pembahasan, tapi nyatanya tidak ada. Kalau diberikan ke Yayasan, harusnya dasar hukumnya harus jelas itu dijual tahunan dan uangnya masuk ke yayasan. Pertagungjawabanya juga tidak ada. Selama menjabat menjadi kades tidak pernah dibahas tanah tersebut,” ucap Kades Periode 2013-2019 ini.
Sementara itu, MA, ketua Yayasan pendidikan sekaligus mantan perangkan desa setempat yang disebut telah mengambil alih TKD, hingga berita ini diunggah masih belum bisa dikonfirmasi.
Editor: Hafid