SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Pemohon SIM A, B atau C yang ada di Sidoarjo, baik itu baru maupun perpanjangan, sekarang harus mengikuti tes psikologi. Hal tersebut, merupakan syarat mutlak bagi para pemohonnya.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Eko Iskandar menyampaikan, sebenarnya syarat tersebut sudah ada aturannya, yang tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Di situ sudah jelas aturannya, sebagai kewajiban bagi pemohon SIM baik baru atau perpanjangan,” terangnya, Selasa (17/12/2019).
Dijelaskannya, dalam peraturan itu disebutkan, bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah tentang kesehatan. Baik itu kesehatan jasmani, maupun rohani. Namun selama ini, syarat kesehatan rohani belum diterapkan.
Nah, karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan salah satu faktor manusianya, maka peraturan tersebut di pandang perlu sekali dan diterapkan sebagai syarat bagi para pemohon SIM.
“Tidak hanya di Sidoarjo saja, seluruh Jawa Timur menerapkan hal yang sama,” ungkapnya.
Lebih jauh, Eko menerangkan, isi dari materi tes psikologi tersebut berupa kemampuan konsentrasi serta kecermatan dan pengendalian diri. Selain itu, kemampuan untuk penyesuaian diri dan stabilitas emosi serta ketahanan kerja.
Eko juga menambahkan, untuk penguji tes psikologi ini dilakukan oleh pihak ketiga yang sudah di tunjuk oleh Ditlantas Polda Jatim. Sedangkan di Sidoarjo sendiri, bisa di lakukan di Satpas Polresta Sidoarjo dan SIM keliling atau SIM Corner atau di Mall Pelayanan Publik.
“Info dari lembaga psikologinya, tes psiko gratis hingga tanggal 21 Desember. Baru nanti, tanggal 23 Desember akan ada biaya,” pungkasnya.
Editor: Hafid