Pajak Lampaui Target, Wabup Jombang Sebut Berkat Pendampingan Kejaksaan

JOMBANG (.com) – Penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten tahun 2019 di tahap ke dua ini cukup maksimal dan telah melampaui target. Hal itu disampaikan Wabup Jombang, usai gelar penganugerahan penghargaan PBB pedesaan dan perkotaan di Bapenda Jombang, Selasa (10/12/2019).

“Tahap II dari target Rp 29 miliar, ini sudah Rp 33 miliar,” kata Sumrambah bersama Kepala Jombang, Safiruddin dan Achmad Jazuli.

Meski target penarikan pajak tersebut terlampaui, namun harus ditingkatkan untuk tahun berikutnya. Karena, kata Wabup, jika semakin dioptimalkan maka akan mendapatkan yang luar biasa yang bisa menjadi support pembangunan di Jombang.

“Alhamdulillah kita dengan sudah turun ke lapangan, ke desa-desa dan ini luar biasa. Ini atas berkat pendampingan kejaksaan,” sebut kepada sejumlah wartawan.

Menurut orang nomor dua di Jombang ini, salah satu faktor kenaikan pajak karena penarik pajak sudah mulai disiplin untuk menyetorkan pajaknya ke pemerintah.

“Sekali lagi ini juga bagian kejasama kita dengan kejaksaan. Mereka yang belum membayar juga akan ada sanksi. Diantaranya, jika belum membayar pajak, mereka akan kesulitan dalam pengurusan IMB daln lainnya,” ujar Sumrambah.

FOTO: Wabup Sumrambah bersama Syafiruddin diwawancarai usai Gelar penganugerahan penghargaan PBB pedesaan dan perkotaan di Bapenda Jombang. (Zainul Arifin/Jurnaljatim.com)

Dikatakan Wabup, kelambatan membayar pajak diantaranya yang itu sudah ditarik oleh penarik pajak tetapi tidak disetor. Maka, hal seperti itu akan menjadi permasalahan hukum. Kemudian ada satu lagi,kata Sumrambah, karena memang wajib pajaknya tidak bayar. Jika wajib pajaknya tidak bayar, maka ini akan menjadi akumulasi wajib pajak berikutnya.

“Tetapi kalau itu masuk dan mengendon di penarik pajak, maka ini akan menjadi permasalahan hukum,” tandas Wabup Sumrambah.

Di tempat yang sama, Kajari Jombang, Safiruddin menyampaikan, pihak kejaksaan telah dimintai dan pendampingan pemerintah dalam penarikan pajak. Pihaknya telah melakukan action setelah ada surat kuasa khusus.

“Selama ini, kita melakukan himbauan penarikan pajak, dan kita utamakan dilakukan secara persuasif dan penuh kesadaran,” ujar Safiruddin.


Editor: Hafid