Penjual Miras di Jombang Diamankan Polisi

JOMBANG (Jurnaljatim.com) menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk menjual (). Satu orang dijadikan , yakni Hari Subagyo, (44), Dusun Sambisari, Ceweng, RT 08/RW 01, Diwek, .

Awalnya, petugas Satreskrim Polres Jombang mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran miras yang meresahkan warga. Dari laporan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, polisi melakukan penggerebekan.

“Barang bukti yang diamankan 3,5 botol arak putih 1,5 arak, dan 2 botol Bir bintang,” kata Paur Humas Polres Jombang, Aiptu Karyanto, Selasa (12/11/2019).

Kasus tersebut, lanjut Karyanto, telah dilimpahlan ke Sat Samapta Polres Jombang. Tersangka, dikenakan pasal atau tindak ringan

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dikenakan pasal Tipiring,” ujarnya kepada Jurnaljatim.com.


Editor: Hafid