KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Dua anjal (anak jalanan) yang sedang mengamen di simpang empat alun-alun kota Kediri diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri. Sebab, keberadaannya bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Sekaligus dalam rangka penegakan Perda No 4 tahun 2013 tentang pembinaan anjal, Gepeng (Gelandangan dan Pengemis) serta perlindungan anak,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, kepada Jurnaljatim.com, Rabu (20/11/2019).
Nur Khamid mengatakan, petugas yang sedang patroli rutin mendapat aduan dari masyarakat adanya anjal yang sedang mengamen di perempatan Alun-alun. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan mengamankan dua anjal tersebut dan membawanya ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Berdasarkan data, kedua anjal itu masih berusia remaja. Masing-masing inisial VRS (15), alamat Jalan Durian, Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri, dan FR (17) asal Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Jawa timur.
“Setelah pendataan dan pembinaan, yang bersangkuta di serah terima kan ke pihak keluarga masing-masing,” ujarnya.
Nur Khamid menghimbau kepada para remaja yang berada di GOR Jayabaya agar tidak minum miras serta tidak lakukan balap liar. Karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Patroli kami lakukan secara rutin, untuk mencipatakan Kota Kediri yang Nyaman dan tenteram,” tandasnya.
Editor: Z. Arifin