MADIUN (Jurnaljatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Nataru 2019/2020 selama 18 hari mulai 19 Desember 2019 sampai dengan 5 Januari 2020. Selama masa Angkutan tersebut, KAI akan menjalankan 404 perjalanan KA yang terdiri dari 374 KA Reguler dan 30 KA Nataru, naik 2,5 persen dari tahun 2018 sebanyak 394 KA yaitu 346 KA Reguler dan 48 KA Nataru.
“KAI memperkirakan tanggal 22 dan 29 Desember sebagai tanggal favorit masyarakat untuk menggunakan jasa kereta api,” ujar Direktur Utama KAI Edi Sukmoro pada saat Press Conference Persiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2019/2020 KAI dan Sosialisasi Gapeka 2019 di Gedung Jakarta Railways Center, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020, KAI memprediksi akan ada kenaikan volume penumpang kereta api sebesar 4 persen menjadi 5,9 juta penumpang. Selain itu, terjadi peningkatan pula pada kapasitas tempat duduk harian sebesar 4 persen di 2019 menjadi 250.012 tempat duduk dari 240.162 tempat duduk di 2018.
Edi mengatakan, bahwa tiket KA Jarak Jauh Reguler pada masa Nataru 2019/2020 dapat dibeli mulai 19 November 2019 atau H-30 keberangkatan di seluruh kanal resmi penjualan tiket kereta api. Sementara untuk KA Lokal, tiket dapat dipesan mulai H-7 Keberangkatan melalui aplikasi KAI Access atau 3 jam sebelum keberangkatan di loket stasiun.
Sementara itu, Manajer Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan, untuk mengantisipasi kenaikan jumlah penumpang, PT KAI Daop 7 Madiun menjalankan 8 perjalanan KA Nataru yang dapat dipesan mulai tanggal 25 November 2019 di seluruh kanal penjualan.
Ixfan menginformasikan, jumlah volume penumpang naik/berangkat dari Daop 7 selama masa Nataru 2018/2019 kemarin, sebanyak 270.794 orang. Sedangkan jumlah penumpang turun/datang di Daop 7 sebanyak 267.468 orang.
“Jika di akumulasi sebanyak 538.262 penumpang yang telah terlayani di Daop 7 Madiun. Maka jika ditambahkan 4 persen jumlahnya penumpang yang akan dilayani pada angkutan Nataru 2019/2020 menjadi +/- 559.792 penumpang,” ujar Ixfan, Selasa (19/11/2019).
Ixfan juga mengingatkan kepada seluruh calon penumpang KA pada masa Nataru 2019/2020 untuk memastikan kembali jadwal perjalanan KA yang akan dipesan. Sebab per 1 Desember 2019, KAI memberlakukan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2019.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 1781 Tahun 2019 tentang Penetapan Grafik Perjalanan KA Tahun 2019 PT KAI (Persero).
“Penetapan Gapeka 2019 ini untuk menggantikan Gapeka 2017 yang sebelumnya digunakan oleh KAI,” ujar Ixfan.
Ixfan menegaskan, Gapeka 2019 dibuat untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan pelanggan akan layanan kereta api yang dapat diandalkan.
Editor: Azriel