SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis Sabu, Noviatul Irawati (33) warga desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, kota Mojokerto dijebloskan ke sel penjara oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan ibu empat anak ini berawal dari informasi warga di Sidoarjo Barat, yang merasa resah karena maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tersangka ini kos di daerah Balongbendo, dan petugas menangkapnya di depan kamar kosnya,” ujarnya, Senin (25/11/2019).
Indra mengungkapkan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti serbuk putih seberat 0,32 gram, yang disembunyikan di balik bungkus handphone di dalam kamar kos.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tangan Beteng warga Mojokerto. Ibu muda itu membeli sabu dengan harga Rp 350 ribu.
Pembelian kristal haram itu melalui transfer rekening BCA, dan barangnya dikirim dengan sistem ranjau yang diambil tersangka di pinggir jalan di wilayah Mojokerto.
“Rencananya sabu tersebut, akan dikonsumsi sendiri bersama temannya Mardi. Namun, tertangkap terlebih dahulu,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka jerat polisi dengan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman, minimal 4 tahun penjara.
Editor: Hafid