SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Pembatasan usia maksimal bagi Calon Kepala Desa yang ada di Sidoarjo, menjadi suatu bahasan penting bagi para calonnya. Pasalnya, para calon Kades yang melebihi usia maksimal, kuatir tidak akan bisa mencalonkan lagi.
Seperti yang tercantum dalam Perda no. 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa menyebutkan, batas usia para calon Kades itu antara usia 25 tahun, maksimal 63 tahun.
“Batas usia maksimal itulah, yang akan kami usulkan untuk dihapus,” ucap anggota Pansus Pilkades DPRD Sidoarjo Vike Widya Asrori, Rabu (30/10/2019).
Vike menyampaikan, setelah berkonsultasi dengan Pemprov Jatim dan mendengar aspirasi para anggota forum Kades se-Sidoarjo beberapa waktu lalu, pihaknya berupaya untuk menyetujui usulan tersebut.
Menurut Vike, sebenarnya itu adalah aturan lama yang kemudian diubah dan diterbitkannya aturan Perda no. 8 tahun 2015 tersebut. Sekarang, diusulkan kembali ke aturan sebelumnya.
“Penetapan hal tersebut, baru akan dilakukan setelah rapat paripurna dewan,” imbuh legislator dari PKS tersebut.
Dirinya mengungkapkan, dasar dari pertimbangan Pansus tak lain adalah, pemerintah tidak dibolehkan membatasi hak politik seseorang dengan menjadikan batas usia sebagai tolak ukur.
Yang paling utama, prosesnya akan dikebut dan bisa dituntaskan sebelum bulan Desember mendatang. Dengan begitu, aturan yang baru bisa langsung diberlakukan di awal tahun 2020.
“Mengingat, pendaftaran Cakades Sidoarjo dibuka pada bulan Januari 2020,” jelasnya.
Editor: Azriel