SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Tri Susanti alias Mak Susi, salah satu tersangka kasus Rasisme yang terjadi di asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Tambaksari, Kota Surabaya, yang terjadi pada (16/8/2019) lalu, membantah tuduhan polisi, yakni melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks.
Bantahan itu disampaikan Mak Susi melalui kuasa hukumnya, Sahid di Mapolda Jatim. Menurut Sahid, tidak ada ujaran kebencian maupun penyebaran berita hoaks yang dilakukan kliennya.
“Tidak ada ujaran kebencian dan tidak ada kabar hoaks itu. Soal senjata tajam kan faktanya juga ada bukti-bukti waktu dievakuasi dan pihak Kepolisian waktu menggeledah ditemukan juga, artinya kan bukan berita bohong, ada bom molotov, ada panah dan ada macam-macam disitu juga,” ucap Sahid ditemui wartawan, Senin (2/9/2019).
Sahid meyakini jika klien-nya tidak akan ditahan oleh penyidik. Ia beralasan, selain soal profesionalitas penyidik, pasal yang dijeratkan pada kliennya mensyaratkan ancaman yang tidak perlu untuk dilakukan penahanan.
“Saya yakin penyidik akan profesional dan transparan. Selain itu, pasalnya kan tidak ada penahanan dan tidak wajib untuk ditahan. Seseorang itu kan patut ditahan jika menghilangkan barang bukti, dan bukti sudah diserahkan semua. Kemudian melarikan diri, kita kan kooperatif. Dan ketiga ada indikasi mengulangi perbuatan tindak pidana lagi, Insyaallah itu juga tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan Koordinator Lapangan aksi Ormas (Organisasi Massa) Tri Susanti alias Mak Susi sebagai tersangka dalam kaitan peristiwa di Asrama Mahasiswa Papua. Penyidik menjerat Mak Susi dengan tindak pidana yang berkaitan dengan ujaran kebencian.
Tidak hanya Mak Susi, Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain berinisial SA, yang diduga melakukan tindak diskriminasi RAS. Hingga kini, penyidik Polda Jatim berarti telah menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa tersebut. (Yoh)
Editor: Z. Arifin