KEDIRI (Jurnaljatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berupaya menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur perlintasan Kereta Api. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan jalur sebidang yang rawan terjadinya kecelakaan.
Cara yang dilakukan PT KAI Daop 7 Madiun, kali ini dengan membagikan brosur dan himbauan tentang keselamatan di perlintasan KA sebidang. Brosur diberikan kepada pengguna jalan yang melintas di sejumlah Perlintasan Sebidang, Rabu (18/9/2019).
Diantaranya di JPL 285 Km 187+1/2 di Kelurahan Dandangan antara Kediri-Susuhan Kodya kediri, JPL 286A Km 187+8/9 di Desa Singosari antara Kediri-Susuhan Kodya kediri, dan JPL 287 Km 189+3/4 di desa Karangrejo antara Kediri-Susuhan Kabupaten Kediri.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendri Wintoko, mengungkapkan, Sosialisasi terpadu keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA merupakan tindak lanjut dari FGD (Focus Group Discussion) di Jakarta pada 6 September lalu.
FGD dalam rangka HUT ke-74 KAI tersebut dihadiri oleh semua stakeholder terkait perlintasan sebidang, mulai dari Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, Pengamat, Akademisi, jajaran KAI, para Kadishub dan Polda di Jawa-Sumatera, serta pihak terkait lainnya.
“Hasil FGD tersebut, melahirkan beberapa komitmen, yakni melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau terkait perlintasan sebidang.
Melakukan evaluasi keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Dan Melakukan kegiatan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai tugas dan kewenangannya,” terang Ixfan.
Sementara itu, Wisnu Pramudyo, Vice President (VP) KAI Daop 7 Madiun, menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menggandeng pihak kepolisian, dinas perhubungan serta pemerintah daerah.
“Kegiatan serupa juga KAI lakukan serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera,” terang Wisnu dalam siaran pers yang diterima Jurnaljatim.com, Rabu Siang.
Kegiatan itu, kata Wisnu, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.
“Perlintasan sebidang muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” urai Wisnu.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Daop 7 Madiun mencatat, berdasarkan data terupdate tanggal 30 Agustus 2019, terdapat 268 perlintasan sebidang yang resmi dan 8 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 47 perlintasan.
“Selama tahun 2019, di wilayah Daop 7 Madiun berdasarkan data terupdate sampai 16 September 2019, telah terjadi 36 kali kecelakaan yang mengakibatkan 15 nyawa melayang sia-sia,” ujarnya.
Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.
Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”
Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan normalisasi pada jalur-jalur perlintasan yang tidak resmi, pentahapannya adalah melakukan sosialisasi dan hingga menutup perlintasan liar atau tanpa ijin secara bersama-sama pihak berwenang.
“Total sebanyak 84 perlintasan tidak resmi telah Daop 7 Madiun tutup dari tahun 2018 – Juni 2019. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah,” pungkas Wisnu.
Editor: Hafid