Pasangan Selingkuh Diciduk, Ngaku Sewa Kamar Kos Harian

KEDIRI () – Satu dari enam pasangan bukan suami istri yang diciduk petugas Kota Kediri merupakan pasangan selingkuh. Hal itu diketahui dari pendataan dan pemeriksaan yang dilakukan petugas saat berada di Mako Satpol PP.

Adalah berinisial EW (34) , asal Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, dengan SW (43) laki-laki, asal Jalan Grogol Kecamatan Grogol, Kota Kediri. Mereka sudah berumah tangga dan masing-masing telah mempunyai suami atau istri.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menuturkan, mereka diamankan di satu tempat tepatnya di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

“Saat itu, mereka berada di dalam kamar kos dengan keadaan pintu tertutup. Diduga melakukan perbuatan asusila,” terang Nur Khamid kepada Jurnaljatim.com, Kamis (5/9/2019).

Petugas, sempat menunggu cukup lama sampai akhirnya pasangan kumpul kebo tersebut ke luar dari kamar. Dari hasil pemeriksaan awal, pasangan itu tidak dapat menunjukan kartu identitas dan mengaku bahwa mereka adalah .

“Karena tidak bisa menunjukkan identitas sebagai pasangan resmi, mereka kita bawa ke Mako untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah didesak, pasangan itu akhirnya mengaku hanya sebagai pasangan kekasih, dan baru pertama kali menginap di tempat kos tersebut. Pengakuannya, kamar tersebut disewa harian atau sehari bayar. Dengan demikian, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kos terkait sistem sewa yang diterapkan.

“Pemilik kos akan kami panggil untuk dimintai keterangannya, termasuk legalitas perijinan usaha kos-nya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Satpol PP Kota Kediri melakukan Keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya, dengan sasaran, sejumlah tempat kos, penginapan, dan tempat warung.

Hasilnya, aparat penegak Perda tersebut, mengamankan puluhan botol berisi (minuman keras) berbagai merk. Selain itu, Satpol PP juga menggiring 6 pasangan mesum di .


Editor: Azriel