SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Sekitar 200 pelanggar lalu lintas, terjaring Operasi Patuh Semeru 2019 yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Sidoarjo. Operasi yang dilakukan di pintu masuk GOR, hanya berlangsung selama 2 jam.
Diketahui, ada yang berbeda dalam operasi di hari yang ke enam. Bagi para pelanggar, Polresta Sidoarjo menyediakan tempat untuk sidang secara langsung.
“Sidang ditempat ini, untuk mempermudah para pelanggar membayar denda sesuai pelanggarannya,” ucap Kanit Turjawali Polresta Sidoarjo, Iptu Rohmat Basuki, Selasa (3/9/2019).
Menurutnya, rata-rata mereka yang terjaring operasi masih tetap sama seperti hari sebelumnya. Yakni, tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK motor atau tidak membawa keduanya.
Bagi para pelanggar yang tidak bisa menunjukkan SIM misalnya, harus membayar denda sebesar Rp. 125 ribu. Sedangkan yang tidak membawa STNK, membayar denda sebesar Rp 100 ribu.
“Pelanggar yang tidak membawa atau tidak cukup uang, bisa membayar denda ke ATM,” jelasnya.
Sementara, bagi pelanggar yang tidak bisa menunjukkan keduanya, akan dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan tuntutan jaksa atau vonis hakim waktu sidang.
Operasi patuh semeru 2019 yang dilakukan secara menyeluruh ini, tidak lain adalah untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas.
Editor: Hafid