NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Pemerintah Kabupaten Nganjuk, akan mewajibkan pemakaian seragam batik khas Nganjuk bagi para siswa atau pelajar mulai TK hingga SMA, PNS, Pekerja swasta, dan lainya. Pemberlakukan itu akan dilakukan pada tahun mendatang.
Kewajiban memakai seragam batik khas Nganjuk tersebut rencananya akan dituangkan dalam peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk dan rencananya akan mulai diterapkan tahun 2020 mendatang.
Wakil bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menerangkan, pemberlakukan batik khas Nganjuk tersebut dalam rangka menasionalisasikan produk khas Nganjuk.
“Sudah ada 16 perajin batik asal Nganjuk dan produk khas-nya akan di patenkan,” kata Kang Marhaen, sapaan akrab Wabup Nganjuk, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Senin (19/8/2019).
Dijelaskan Wabup, produk batik khas Nganjuk nanti berbagai pilihan dan harganya pun bervariasi. Selain itu, berbagai kelas, yakni kelas bawah, kelas menengah dan kelas atas. Batik tersebut juga akan ada cap stempel Nganjuk.
“Yang terpenting, produk batik khas Nganjuk harganya terjangkau dan kualitasnya bagus,” terang Marhaen Djumadi.
Ia menambahkan, pemakaian seragam pakaian batik khas Nganjuk sebagai upaya untuk mendorong pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kabupaten Nganjuk. Ini, kata Wabup, sebagai bentuk keseriusan Pemda (Pemerintah Daerah) mendorong pengembangan produk-produk daerah.
“Upaya ini mendorong usaha kain batik khas Nganjuk untuk lebih dikenal di pasar Nasional maupun pasar Internasional. Dengan adanya produk batik khas Nganjuk, maka perputaran ekonomi atau uang berada di Nganjuk, dan masyarakat akan sejahtera,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Selain batik khas Nganjuk, kata Wabup, Kedepan, pihakanya juga akan mendorong pengembangan di sektor lain. Diantaranya, wisata dan makanan khas Nganjuk.
“Inovasi ini akan terus kami lakukan, untuk menasionalkan produk-produk khas Nganjuk. Dengan begitu, UKM yang ada di Nganjuk semakin berkembang dan masyarakat sejahtera,” pungkas Wabup.
Editor: Hafid