MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Puluhan anak di Mojokerto dengan usia dibawah umur mengajukan surat Dispensasi nikah dini. Hingga bulan Agustus 2019, tercatat ada 90 anak dibawah umur yang mengajukan surat permohonan dispensasi menikah.
Panitera Muda Gugatan (Panmut), Pengadilan Agam Mojokerto, Achmad Romli, menjelaskan, dari total 90 permohonan surat dispensasi menikah, 81 orang diantaranya yang sudah mendapatkan persetujuan.
“Tiap tahun angkanya turun. Kalau soal penyebabnya itu dampak dari pergaulan bebas yakni melakukan hubungan seksual serta hamil di luar nikah,” ungkapnya.
Achmad juga mengatakan, mayoritas usia pemohon dispensasi menikah, pasangan wanitanya masih dibawah 16 tahun. Sedangkan pasangan pria, berusia dibawah 19 tahun.
“Kami sangat selektif untuk memberikan dispensasi menikah ini. Kalau tidak karena hamil, kami melihat secara psikologis maupun fisiknya apa sudah mampu atau siap berumah tangga,” ujarnya.
Pasangan yang menikah dibawah umur rentan terkena resiko. Mulai resiko gangguan kesehatan bagi pasangan wanita maupun bayinya serta gangguan psikologis ibu bayi.
Selain itu, pasangan yang menikah dibawah umur juga rentan terjadi keretakan dalam membina rumah tangga. Seperti munculnya gugatan perceraiam ketika usai perkawinan masih sangat muda, antara satu sampai dua tahun.
Kepala DP2KBP2 Mojokerto, Joedha Hadi menyatakan, jumlah tersebut telah mengalami penurunan. Tahun 2017 di Mojokerto ada 111 pasangan yang mengajukan dispensasi menikah. Kemudian 2018 103 pasangan. Dan tahun 2019 sudah 81 pasangan
Penurunan angka pernikahan dini dilakukan dengan pendekatan door to door sekaligus juga melakukan upaya pencegahan dengan memberikan pemahaman kepada orang tua dan remaja mulai ditingkat rukun tetangga (RT).
Editor: Hafid