JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas, telah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan Polres Jombang. Pelaku adalah Slamet alias Pace (39) warga Dusun Pulo kulon, Gang Mawar, RT 04 RW 04, Desa Pulo lor, Kecamatan /Kabupaten Jombang.
Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto, menerangkan, pelaku ditangkap di sebuah tempat biliar desa Pulo lor, pada Minggu sore (4/8/2019) jam 15.00 WIB. Barang bukti yang diamankan dua buah dusboks HP (Handphone).
“Aksi kejahatan pelaku dilakukan pada Kamis (27/6/2019) lalu pukul 03.00 Wib di Dusun Klagen, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang,” kata Kapolsek Peterongan dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).
Saat itu, pelaku bersama temannya bernama Agung sekitar jam 03.00 dini hari, mendatangi sejumlah anak muda yang sedang cangkruk di Pos Kamling. Pelaku kemudian meminta uang kepada pelapor Sigit Prayogi (20), warga Klagen, Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan yang saat itu berada di pos kamling.
Karena tidak diberi uang, selanjutnya pelaku merampas ponsel yang ada di saku korban dan melakulan pemukulan beberapa kali dengan tangan kosong. Setelah berhasil merampas HP, pelaku berjalan menuju ke pabrik roti dan masuk ke dalam pabrik yang sedang beraktifitas malam.
Didalam pabrik, pelaku juga meminta uang kepada sejumlah karyawan yang sedang bekerja shift malam. Namun tidak diberi selanjutnya pelaku marah dan melakukan pemukulan kepada sejumlah karyawan dandmnegambil ponsel.
Setelah berhasil mengambil HP untuk yang kedua kalinya, pelaku mengancam para korban dan menyuruh salah satu karyawan untuk mengantarkan pulang kerumah Kos-nya yang berada di daerah Pulo Jombang.
“Dari kejadian itu, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,” ujarnya.
Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Peterongan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang bermain biliar. Petugas kemudian menangkap Slamet tanpa perlawanan.
“Tersangka telah kita tahan dan dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1 e KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Editor: Hafid