KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Sepuluh orang yang sedang pesta miras di kafe warung DM 31, Bantaran Dermaga, jalan Inspeksi Brantas, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Kediri beserta barang bukti sisa miras.
“Jumlah yang diamankan 10 orang. 7 laki-laku, dan 3 perempuan,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, dikonfirmasi, Jumat (30/8/2019) pagi.
Dikatakan Nur Khamid, pada Kamis malam (29/8/2019), jam 22.15 WIB, petugas mendapat aduan warga adanya sekelompok muda-mudi yang sedang pesta miras di cafe tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan di lokasi.
“Saat itu, mereka bergerombol bersenang-senang meminum miras,” terang Nur Khamid.
Begitu petugas datang, mereka tidak bisa lari. Dalam keadaan setengah mabuk, muda-mudi itu diangkut petugas dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.
“Setelah kami data dan berikan pembinaan, masing-masing keluarganya kami panggil, selanjutnya untuk dilakukan penyerahan,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Jurnaljatim.com, kesepuluh muda mudi yang diamankan Satpol PP yakni:
1. ARH (26), asal desa Ngrance, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
2. KTB (22), alamat Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri
3. RA (21), alamat Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
4. RAP (24), warga Kelurahan Setono Pande, Kecamatan Kota, Kota Kediri
5. AR (19), warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
6. MI (21), asal Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
7. MAM (21), warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri
8. AS (22), asal Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
9. MK (20), warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri
10. MUS (26), alamat Desa Bulusari, Kecamaran Tarokan, Kabupaten Kediri.
Editor: Z. Arifin