Mesum di Kos Ilegal, Satpol PP Kota Kediri Panggil Pemiliknya

KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Beberapa kali, petugas Kota Kediri mengamankan pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan tindak alias mesum di . Saat diperiksa, pemilik kos belum bisa menunjukkan perijinannya. Benarkah, sengaja dilakukan pembiaran tempat kos digunakan untuk mesum?

Kabid Trantibum , Nur Khamid, mengungkapkan, di kos di Gang IX (9), Jalan Raung, Kelurahan Banjarmlati, Mojoroto, Kota Kediri, pada Senin (12/8/2019) mengamankan satu pasangan bukan suami istri. Saat itu, pemilik kos juga belum bisa menunjukkan perijinannya.

Nur Khamid menegaskan, pemilik kos akan dipanggil guna diminta keterangannya. Apabila ada unsur pelanggaran dan pembiaran, maka akan ditutup usaha kosnya.

“Saat itu, pemilik kos belum bisa menunjukkan perijinannya. Besok kita luncurkan pemanggilannya,” tegas Nur Khamid dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Senin sore.

Sementara itu, berdasarkan data, pasangan muda- mudi yang terjaring dalam razia tersebut, pria berinisial EP, (19 Th), alamat Dusun Wonorejo, RT 02, RW 03, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, dan inisial FYM (20), alamat Dusun Maron, RT 01 RW 09, Desa Maron, Kecamatan , Kabupaten Kediri.

“Saat itu, posisi pintu kamar dalam keadaan tertutup setengah dan mati,” terangnya.

Selanjutny, mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Satpol PP juga memanggil keluarga masing-masing yang selanjutnya dilakukan penyerahan.

“Selain keluarganya kita panggil, pasangan yang terjaring juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.


Editor: Z. Arifin