KAI Daop 7 Madiun Tutup Dua Perlintasan Liar di Jombang

MADIUN () – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun melakukan penutupan atau normalisasi jalur () liar yang ada di Kecamatan Perak, Kabupaten . Pasalnya, jalur itu ditengarai digunakan untuk perlintasan sebidang jalur KA.

Ixfan Hendriwintoko Manager Humas (Persero) Daop 7 Madiun, menuturkan, terpantau ada dua perlintasan tanpa ijin yang akan dilakukan normalisasi sekaligus akan menutup akses pengguna jalan di jalur lintasan tak berpalang pintu.

Sesuai Undang-undang Nomer 23 Tahun 2007 tentang perekeretaapian dalam pasal 91 sampai dengan 94 mengatur semua terkait perlintasan sebidang jalur KA, mulai dari perizinan, pengerjaan sampai larangannya.

“Hari ini, Senin (12/8/2019) kami menormalisasi dua perlintasan sebidang jalur KA petak jalan antara Jombang – Sembung yang pertama terletak di tanggungan, dan yang kedua di desa glagahan. Keduanya sama-sama berada di satu Kabupaten Jombang tepatnya di KM 87+258 dan KM 86+645,” ucap Ixfan kepada .com, Senin (12/8/2019) siang.

Menurut Ixfan, penutupan itu dikarenanakan berpotensi membahayakan bagi mereka yang menggunakan jalur. Apalagi, kata Ixfan, nanti akan dioperasionalkan , seringnya terjadi kecelakaan orang tertemper KA pada perlintasan liar tanpa ijin.

“Untuk itu guna menjaga keselamatan bersama kami membantu pemerintah untuk meniadakan perlintasan-perlintasan liar tanpa ijin. Seringnya terjadi kecelakaan menjadi perhatian serius oleh pemerintah termasuk PT KAI (Persero),” tutur Ixfan.

Ia menambahkan, saat dilakukan normalisasi kondisi perlintasan sebidang jalur KA oleh tim yang terdiri dari regu Jalan rel dan Polsuska ( Khusus KA) tersebut ada yang diaspal atau dimampatkan dengan beton cor.

“Jadi kami agak kesulitan dan butuh waktu lebih lama, terlebih saat regu jalan rel melakukan perawatan jalur, kami mengalami kesulitan jika terjadi goyangan atau perubahan kontruksi rel yang kondisinya tidak normal,“ungkapnya.

PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun berharap kepada masyarakat untuk menyadari dan memahami aturan yang ada, bahwa PT KAI (Persero) sebagai operator hanya menjalankan amanah undang- undang dengan tujuan agar perjalanan KA selamat, aman, dan lancar dari dan sampai ke tujuan.

“Hal tersebut tidak akan tercapai tanpa peran serta semua pihak, “ pungkas Ixfan Hendriwintoko.


Editor: Azriel