374 Napi di Jombang Terima Remisi, 13 Langsung Bebas

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Sebanyak 374 orang narapidana () di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Jombang, , menerima remisi di Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 tahun 2019. Dari jumlah itu, 13 Napi langsung bebas dan bisa keluar dari .

“Sebanyak 13 Napi mendapat remisi bebas di hari tahun 2019,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Wachid Wibowo kepada Jurnaljatim.com, Sabtu (17/8/2019).

Tak disebutkan siapa saja napi yang mendapat remisi bebas di hari kemerdekaan tahun 2019. Wachid hanya menyebut, mereka yang bebas karena mendapatkan pengurangan remisi.

“Usulan awal yang diajukan sebanyak 392 orang, dan total yang mendapat 374 orang, 13 diantaranya remisi bebas. Sedangkan 18 orang (sisanya) belum turun,” katanya.

Wachid mengungkapkan, Napi yang terjerat kasus dan koruptor tidak mendapatkan remisi. Alasannya, belum memenuhi syarat. Menurut dia, mereka yang mendapat , kasusnya bervariasi.

“Penerima remisi, (Kasusnya) mulai dari Pencurian, Judi, Asusila dan Narkoba,” terang Wachid Wibowo.

Disampaikan Wachid, jumlah keseluruhan penghuni di Lapas Jombang per hari ini, sebanyak 840 orang Napi dan tahanan. Untuk tahanan, merupakan titipan dari Polres, dan Pengadilan Negeri Jombang.

“Total (penghuni Lapas) saat ini jumlahnya 840 orang, belum dikurangi jumlah penerima remisi bebas 13 orang,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (13/8/2019) sore, Wachid Wibowo mengatakan, Lapas Kelas II B Kabupaten Jombang, mengalami overload atau kelebihan penghuni hingga 450 persen. Jumlah penghuni dipastikan terus bertambah. Sementara, total ideal kapasitas lapas Jombang, seharusnya 200 orang.

“Jumlah penghuni lapas paling banyak (mayoritas) adalah , mencapai 60 persen lebih,” kata Wachid Wibowo, kemarin

Ia mengaku, sudah berupaya dan mengusulkan penambahan ruang di lapas tersebut. Namun, usulah itu masih belum terealisasi sampai sekarang.

Untuk mengatasi overload, caranya dengan melalukan pemindaham warga binaan ke lapas lain yang lebih besar sesuai dengan izin dari wilayah. Selain itu, berupaya mempercepat masahukuman diantaranya dengan pengajuan remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bebas.

“Percepatan itu, tentunya juga dengan berbagai persyaratan, diantaranya napi berkelakuan baik,” terang Kalapas sembari mengatakan usulan remisi 17 Agustus 2019 sebanyak 392 Napi.

Selain pemindahan ke Lapas lain dan percepatan bebas, lanjut Wachid Wibowo, pihaknya juga melakukan pendekatan kepada para penghuni untuk bisa menyadari kondisi lapas yang telah overload.

“Kami berharap, pihak-pihak terkait bisa turut memperhatikan kondisi lapas yang telah kelebihan penghuni,” pungkasnya.


Editor: Hafid