KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri kembali mengamankan seorang anjal (Anak Jalanan) yang meresahkan masyarakat. Anjal tersebut diamankan di simpang 4 Alun-alun Kota Kediri pada Kamis (11/7/2019) kemarin.
Kepala Bidang Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban umum) Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, menjelaskan, awalnya, anggota melakukan patroli rutin di seputaran wilayah Kota Kediri.
Disaat sedang melakukan patroli, petugas mendapat aduan dari masyarakat adanya anjal yang sedang berkeliaran di sekitar lokasi. Bergegas, aparat penegak perda tersebut meluncur ke lokasi. Begitu mengetahui kedatangam petugas, anak tersebut akan lari, namun petugas yang sudah sigap langsung menangkapnya.
“Kita amankan sekitar pukul 18,30 WIB. Selanjutnya, ia dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan,” terang Nur Khamid dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Jumat (12/7/2019) siang.
Dalam pendataan, anjal itu diketahui berinisial ONA (15) tahun dan masih berstatus pelajar SMP di Kota Kediri. Ia kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Dia masih pelajar SMP asal Ringinanom, Kota Kediri. Orang tuanya sudah kita panggil kemudian kita lakukan penyerahan,” terangnya.
Editor: Hafid