Polres Kediri Kota Amankan Penjual Satwa Langka Dilindungi

KEDIRI (.com) Kota menangkap seorang penjual satwa dan dilingdungi. Pelaku yang diamankan adalah Sus, seorang buruh harian lepas, Setonopande, Kompleks PDS RT 04 RW 04, Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota, Kediri.

, , menjelaskan, pelaku ditangkap setelah anggota unit Pidsun Polresta Kediri mendapatkan informasi ada warga yang menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

“Pelaku diamankan saat kedapatan menjual satwa langka dan dilindungi di Pasar Setonobetek, Kota Kediri pada Rabu (17/7/2019) kemarin jam 15.00 WIB,” kata Kapolres Keediri kota, Senin (22/7/2019).

Sejumlah hewan dilindungi berhasil diamankan petugas dari tangannya, antara lain tiga ekor kukang, dua ekor landak Jawa, satu elang Jawa. Hewan-hewan dilidungi itu dijual pelaku dan ditawarkan dengan harga bervariatif.

Untuk satu ekor elang Jawa harganya Rp 300 ribu, satu ekor kukang harganya Rp 700 ribu, dan satu ekor landak harganya Rp 250 ribu. Seluruh hewan itu juga ditempatkan di dalam sangkar dari besi, sehingga hewan-hewan itu tidak bisa keluar.

Sementara itu, Sus mengaku tidak mengetahui jika hewan-hewan tersebut dilindungi. Selama ini, keseharian dirinya menjadi penjual burung di pasar tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) atau ayat (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis dan Satwa Yang Dilindungi.

hukuman paling lama lima tahun penjara dan paling banyak Rp 100 juta,” tegas AKBP Anthon.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Kediri. Hingga kini, polisi juga terus mengusut kasus itu, guna mengungkap jaringan yang lebih luas.


Editor: Z. Arifin