JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Petualangan jambret spesialis ibu-ibu diciduk anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang. Tersangka bernama Amin Istifarin (37), warga Dusun Siwalan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa timur.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, menjelaskan, tersangka ditangkap anggota tim Resmob II dan Resmob IV di rumahnya pada Kamis (4/7/2019) jam 17.00 WIB sore.
“Pengakuannya, sudah melakukan penjambretan di tiga TKP dan korbannya adalah ibu-ibu,” kata AKP Azi kepada Jurnaljatim.com, Jumat (5/7/2019) siang.
Para korbannya diantaranya Nunik Rachmawati (46) wraga Desa Kemambang, Kecamatan Diwek, Jombang, dengan TKP Diwek Gang 1, Kecamatan Diwek. Kemudian Retno Dwi Ariany (24), warga Dusun Sentanan Desa Krembangan, dengan TKP, di depan SDN Krembangan II Dusun Sentanan, Desa Krembangan, Kecamatan Gudo.
Lalu korban berikutnya Luxi Riswayanti (35) Dusun Maron, Desa Sidowarek, Kecamatan Diwek. Pelaku beraksi di jalan umum Dusun Ketawang, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.
Aksi terakhir, Amin dilakukan pada Rabu (26/7/2019), sekitar pukul 07.30 WIB. Korbannya adalah Nanik Priyati (35), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Kepuhrejo, Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo.
Saat itu, Nanik membonceng anaknya menggunakan sepeda ontel untuk pulang ke Rumah. Dia baru saja pulang dari kawasan makam Gus Dur di Tebuireng Jombang. Saat itu HP milik korban ditaruh di keranjang sepeda diletakkan di depan.
Sesampai di jalan makam Sekaru, Desa Sukopinggir, Gudo, tiba-tiba HP miliknya disambar oleh orang yang muncul dari Arah belakang. Usai mendapatkan barang curian, pelaku melarikan diri ke arah selatan. Atas kejadian tersebut korban kehilangan sebesar Rp 2,6 juta dan melaporkan ke SPKT Polsek Gudo Polres Jombang.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya kecurigaan mengarah ke pelaku. Selanjutnya, anggota menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,”kata Azi.
Barang bukti diantaranya, 1 unit HP Merk OPPO type A37 warna emas, 1 unit HP Merk VIVO 11 Pro, warna hitam, 1 unit HP VIVO Y71 warna Gold dan 1 unit sepeda motor Honda Beat, Nopol S 2965 OX yang digunakan sebagai sarana kejahatannya.
Kasat Reskrim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan mengendarai sepeda motor miliknya, ia berkeliling seputaran jalan-jalan di dalam Kota Jombang wilayah Kecamatan Gudo. Sasarannya, pengendara motor perempuan dan saat ada korban yang lengah/menaruh HP di dasbor motor/menenteng tas/menggunakan HP sambil berkendara maka tersangka langsung merampas HP maupun barang berharga korban.
“Kemudian tersangka kabur menggunakan motornya dengan kecepatan tinggi. Selain dijual, HP hasil jambret digunakan sendiri oleh tersangka dan istrinya,” ungkap AKP Azi.
Akibat perbuatannya, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan. Amin dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor:Azriel