JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Melindungi generasi penerus dari kontaminasi Narkoba, pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di Jawa timur wajib menjalani tes urine. Sebab, pengantin itulah yang akan melahirkan keturunan menjadi generasi penerus bangsa
Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan, dalam pekan ini pihaknya akan mengumpulkan Kemenag untuk membahas tentang aturan pengantin harus melakukan tes urine.
“Mungkin, Minggu depan kami baru mengumpulkan antara kemenag dengan BNN, BNN dengan kemenag baik Jombang, Mojokerto Kabupaten maupun Kota,” terang AKBP Suharsi dikonfirmasi Jurnaljatim.com usai acara penyuluhan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Gedung Korpri, Kabupaten Jombang, Rabu (17/7/2019) siang.
Ilustrasinya, kata Suharsih, calon pengantin harus memiliki surat keterangan bebas Narkoba dengan dibuktikan melalui tes urine. Untuk pelaksanaan tes urine, pemerintah Daerah yang menunjuk, apakah di BNN atau di Rumah sakit.
“Calon pengantin memiliki surat keterangan bebas narkoba yang mana harus melakukan tes urine. Nah, tes urine itu nanti pemerintah daerah yang menentukan BNN atau menunjuk rumah sakit. Kalau di BNN tidak di pungut biaya tapi nanti di rekomendasi membeli alat sendiri,”ujar Suharsi.
Kalau ada yang terbukti positif, kata Suharsih, pernikahan itu masih tetap bisa berlanjut, tapi yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi di BNN dan tidak dipungut biaya laias gratis.
“Untuk pernikahan tetap lanjut, tapi yang bersangkutan tetap mengikuti rehabilitasi dari BNN. Ini masih menunggu dan tetap sesuai rencana akan dijalankan mulai Agustus 2019 nanti,” tegasnya.
Menanggapi itu, Ketua GP Ansor Jombang, Zulfikar Damam Ikhwanto sangat mendukung program rencana tersebut. Menurut dia, program itu sangat positif untuk menanggulangi peredaran narkoba yang kian marak.
“Itu sangat positif dan kami sangat mendukung. Seharusnya, tidak hanya tes urine narkoba saja, tapi perlu tes HIV/AIDS juga. Tapi sekali lagi itu adalah langkah sangat sangat bagus dan harus didukung,” singkatnya.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid SH yang hadir dalam penyuluhan tersebut, menyampaikan, saat ini peredaran Narkoba di Kota santri sangat luar biasa banyaknya. Peredaran barang haram itu telah masuk ke segala penjuru, tidak mengenal jenis kelamin, usia maupun golongan tertentu.
“Jika ada orangtua atau keluarga yang mengetahui anaknya mengkonsumsi Narkoba agar segera melapor dan akan direhabilitasi. Tapi, jika tidak melaporkan dan kemudian tertangkao, maka akan dikenakan pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, dalam pemberantasan dan penyalahgunaan Narkoba, pihaknya tetap akan bersinergi demgan BNNK dan Pemerintah Daerah setempat.
Diketahui, Kemenag Jatim bersama BNN Provinsi Jatim telah melakukan penandatanganan perjanjian kersama tentang aturan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan wajib menjalani tes urine pada Jumat (12/7/2019) lalu.
Kerjasama itu dilakukan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba lebih jauh pada generasi muda. Sebab, dari data survey Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Puslatdin BNN, sedikitnya ada 7,5 persen pelajar di Jawa Timur terlibat penyalahgunaan narkoba. Sementara pada kalangan pekerja, sebanyak 2,80 persen dinyatakan positif narkoba.
Editor: Hafid
Komentar