Kuasa Hukum CV Adhi Djojo Kediri Adukan BSN ke Polda Jatim

(Jurnaljatim.com) – Pihak CV Adhi Djojo melalui kuasa hukum-nya, mengadukan BSN (44) ke , lantaran diduga telah melakukan aktivitas penambangan liar yang dilakukannya diatas operasional milik pengadu, Selasa (16/7/2019).

Tim kuasa hukum CV Adhi Djojo, Imam Mohklas, mengaku telah ditemui oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda , AKBP Rofiq Himawan. Disampaikan pula, pihak Polda Jatim berjanji akan bertindak tegas setiap tindakan melawan hukum terhadap para penambang . Terutama penambang ilegal di lahan operasional CV Adi Djojo.

“Beliau (Kasubdit Tipidter) berjanji akan bertindak tegas setiap tindakan melawan hukum, khususnya pertambangan ilegal di CV Adhi Djojo,” ujar Imam Mohklas kepada di Mapolda Jatim usai melakukan pelaporan.

“Sebenarnya kami tidak ada sangkut pautnya dengan pihak BSN (teradu) karena tidak ada hubungan hukum apapun,” lanjutnya.

Pihaknya sengaja mengadukan kasus dugaan penambangan ilegal yang dilakukan kelompok BSN di lahan operasional milik ke Polda Jatim, guna untuk menghindari perbuatan main hakim sendiri yang kemungkinan bisa terjadi, bilamana penambangan ilegal masih berjalan.

“Kita hanya untuk menjaga kondusivitas di lapangan saja,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (12/7/2019), CV Adhi Djojo datang ke lokasi tambang yang berusaha menghentikan paksa aktivitas penambangan yang dilakukan BSN diatas lahan miliknya, di Pare Lor, Kecamatan Kunjang, .

Sempat terjadi keributan ketika CV Adhi Djojo datang ke lokasi tambang. Mereka berusaha mengentikan paksa aktivitas pertambangan. Mereka meminta para pekerja berhenti beraktivitas dan mengeluarkan dua unit eksavator dari lokasi galian.

Imam Mohklas mengatakan, sesuai dengan keputusan Gubenur nomor P2T/61/15.02/VII/2017, tentang usaha pertambangan (IUP) operasi produksi milik CV. Adhi Djojo, dimana wilayah usaha pertambangan itu miliknya.

Sementara itu, pihak BSN bersama kuasa hukumnya menyebut jika sampai hari ini, terkait dengan CV Adhi Djojo masih terjadi perdata dan belum ada kekuatan hukum tetap.

“Pada prinsipnya terkait dengan CV Adhi Djojo, bahwa sampai hari ini masih terjadi sengketa perdata, yaitu upaya melakukan hukum banding yang belum ada kekuatan hukum tetap, karena belum ada kekuatan hukum tetap, maka antara CV Adhi Djojo dengan Pak Ismiyarso yang mewakili para pengusaha, para donatur, tetap mempunyai hak dan kewajiban terkait penambangan yang ada di Pare Lor, Kunjang,” kata Nasiqul Khoiri Abadi SH, MH, Kuasa Ismiarso beserta dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di cafe Harley, Kota Kediri, Selasa (16/7/2019) kemarin.

Maka, lanjut dia, berdasar pada ketentuan hukum yang ada, bahwa pantang masih dalam status quo. Karena status quo, tentu satu sama lain yang terikat dalam perjanjian 01 Agustus 2017, tentunya masih punya hak dan kewajiban untuk melakukan pertambangan.

“Pada prinsipnya (mediasi) kami siap, kapanpun, dimanapun, asal ada wasit,” ucapnya.

Tidak beda jauh dengan yang disampaikan BSN. Dirinya membantah telah melakukan penyeroboton. Dasarnya, perjanjian antara Ismiyarso dengan Habibi selaku pemilik CV Adhidjojo. Dirinya menyebut, hingga saat ini eskavator (alat berat) juga masih beraktivitas di pertambangan tersebut.

“Sampai detik ini, eskavator kami masih bekerja, dan kami akan menambah kapasitas produksi kami disana, karena kita tidak ada masalah disitu, karena secara undang undang kan belum inkrah, masih dalam proses banding,” ujarnya.

Terkait dengan ancama pelaporan ke Polda, menurut dia, pihaknya tidak bisa melarang maupun menyuruh. Sebab, itu adalah hak masing-masing.

“Itu pihak dari kuasa hukum mau melaporkan ke Polda, kami tidak bisa melarang, juga tidak bisa menyuruh, karena itu hak masing-masing sendiri, dilihat dari kacamata mana yang mau dipakai,” tuturnya.


Editor: Azriel