NGAWI (Jurnaljatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur telah mengusulkan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten setempat untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang.
“Bulan Juli 2019 ini, kami mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Ngawi 2020,” ujar Komisioner KPU Ngawi Prima Aequina, saat dihubungi lewat ponselnya, Sabtu (6/7/2019).
Ia mengatakan, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban atas usulan angaran pilkada sebesar Rp 45 miliar tahun 2020 dan Rp 500 juta untuk APBD perubahan tahun 2019 dari Pemerintah Kabupaten Ngawi.
“Kami masih belum mengetahui anggaran yang disampaikan disetujui atau tidak,” ucapnya.
Menurut Prima, tanpa adanya anggaran, maka pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan bupati dan Wakil bupati Ngawi mustahil dapat terlaksana.
“Jika tidak ada anggarannya, dipastikan Pilkada Ngawi tidak dapat dilaksanakan lantaran tidak memiliki anggaran, namun kami tetap menunggu, untuk kelanjutan usulan anggaran Pilkada Ngawi itu,” kata dia.
Terkait tahapan pelaksanaan Pilkada Ngawi, Prima menyebutkan masih menunggu Peraturan KPU yang mengatur hal tersebut.
“Dipastikan pelaksanaan pilkada untuk pemilihan bupati Ngawi dilaksanakan tahun depan, kami masih menunggu PKPU. Namun itu sudah dibahas oleh DPR bersama partai politik. Aturan mengenai Pilkada 2020 ada. Namun yang sifatnya teknis masih belum didapatkan oleh kami,” kata dia lagi.
Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Ngawi, Agus Sutopo, mengatakan, usulan anggaran pelaksanaan pilkada tahun depan saat ini sedang dalam pembahasan.
“Mengenai usulan dari KPU Ngawi Tentang anggaran Pilkada 2020 ke Bapak Bupati sedang dibahas, selain itu, Bappeda Kabupaten Ngawi juga sedang membahas usulan anggaran semua OPD untuk APBD Perubahan tahun 2019,” pungkasnya.
Editor: Hafid
Komentar