JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Bagus Dwi Waluyo (23) warga Desa Godong, Kecamatan Gudo, Jombang ditangkap unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang usai melakukan aksi kejahatan jambret. Bagus saat ini telah mendekam di sel tahanan dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan atau jambret.
Kapolsek Diwek, AKP Bambang mengungkapkan, Bagus dibekuk usai menjambret Handphone (HP) milik Eka Rahma Gati (19) warga Kecamatan Gudo. Saat itu, korban bersama kerabatnya melintas di jalan raya Desa Jatipelem, Kecamatan Jombang.
Bersamaan itu, kendaraan korban dipepet oleh pelaku dan mengambil paksa ponsel miliknya. Korban sempat mempertahankan HP miliknya namun pelaku berhasil mengambilnya.
“Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek dan tidak lama pelaku kita tangkap,” ujarnya, Minggu (21/7/2019).
Barang bukti yang diamankan polisi, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam bernomor polisi AG 3436 VAA yang digunakan pelaku sebagai sarana menjambret. Dan satu unit HP.
“Kami kembangkan kasus ini, guna mengungkap keterlibatan pelaku lainnya,”pungkasnya.
Editor: Azriel