Jambret 4 TKP di Jombang Mengaku Bertobat

JOMBANG (.com) – Upaya penjambretan di Jombang sempat menjadi keluhan netizen di . Postingan penjambretan di group Medsos, menjadi titik awal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Jombang melakukan langkah penangkapan tersangka.

“Kita mendapatkan info dari ILKJ, ada postingan bahwa korban di jambret Handphone terjatuh,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu saat jumpa pers, Selasa (9/7/2019) sore hari.

Pihak polisi segera melakukan langkah ungkap. Pada tanggal (4/7/2019), didapat tersangka, Istifarin (29), warga Dusun Siwalan, Mejoyolosari, Gudo, Jombang. Tersangka mengakui segala perbuatannya.

“Tersangka menyasar ibu-ibu dan handphone yang disimpan di laci kendaraan sepeda motor,” ungkap Azi.

“Masalah ekonomi. Izin ke istrinya bekerja, tapi melakukan jambret,” paparnya.

Pelaku melakukan aksi sendiri dengan memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku melakukan jambret pada saat kondisi kendaraan masih berjalan. Korban dipepet, melihat handphone di laci baru dia ambil.

“Kasus pencurian dengan kekerasan masuk pasal 365, untuk hukuman 9 tahun,” pungkasnya.

Pada jumpa pers, polisi menunjukkan barang bukti empat buah hanphone hasil curian dari berbagai merk beserta satu unit sepeda motor. Pelaku sudah menjalankan aksi jambret di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamata Diwek, Gudo, dan dua lainnya di Kecamatan Jombang.

Menurut pengakuan tersangka, sehari dari kerja serabutan hanya dapat 50 ribu rupiah, tidak cukup untuk biayai anak dan istri.

“Saya khilaf melakukan tindakan keliru,” kata tersangka saat diwawancara.

Buntu fikiran, gara-gara masalah ekonomi tidak bisa berbuat apa-apa lagi, sementara anak masih kecil umur 3 tahun. Dirinya pun berjanji tobat pada dirinya sendiri.


Editor: Hafid