Ini Syarat Ambil Motor Yang Ditahan Polresta Sidoarjo

SIDOARJO () – Razia liar, yang dilakukan oleh diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pembalap liar, yang rata-rata masih berusia muda. Ratusan motor di tilang dan ditahan karena tidak sesuai dengan standarisasi tersebut.

“Kami menahan motor, sebanyak 142 motor. Namun yang kita tilang, hampir 300 motor,” kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Fahrian Saleh Siregar, Selasa (16//2019).

Fahrian mengatakan, untuk mengambil motor yang di tahan, mereka harus dan wajib membawa kelengkapan motor dan surat-surat resmi secara lengkap.

“Rata-rata motor mereka, sudah dimodifikasi. Selain itu, surat-suratnya belum tentu lengkap,” ungkapnya kepada Jurnaljatim.com

Hal tersebut dilakukan, sebagai bagi mereka. Sehingga mereka jera, dan tidak mengulangi kembali aktivitas .

Khusus untuk motor yang dimodif, seperti memakai knalpot brong. Harus diganti dengan standard, dan knalpot brong juga harus di tinggal di kantor. Intinya, kata dia, semua harus standart .

“Kalau mau dibawa pulang, silahkan dihancurkan dulu baru boleh dibawa,” tegasnya.

Beberapa hari lalu, Minggu (14/7/2019) dini hari, Satlantas Polresta menggelar razia balap liar yang berada di raya Pucang Sidoarjo. Ratusan pemuda, kalang kabut melarikan diri saat razia tersebut berlangsung.

“Rencananya, kami juga akan menggelar di wilayah lainnya. Waktu dan tempatnya, masih kami rahasiakan,” pungkasnya.


Editor: Azriel