JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang akan segera melakukan tinjauan langsung ke Pabrik Pupuk Jalan Cempaka, No 22, Dusun Babatan, Desa Kepuh Kembeng, Kecamatan Jombang, Jawa Timur. Rencana tinjauan langsung tersebut terkait bau busuk dan debu dampak produksi dari aktivitas pabrik.
Kabid Wasdal Gakum DLH Jombang, Yuli Inawati mengatakan akan segera menindaklanjuti keluhan warga. Segera akan ada tim turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“…, Saya usahakan secepatnya ya dalam minggu ini,…,” kata Yuli Inawati lewat pesan singkat Whatsapp, Selasa (15/7/2019) pukul 11.51 WIB.
Ia mnegatalan, saat ini tim dari DLH masih ada aktivitas ketempat lain. Pihaknya berjanji sebelum hari Jumat, tim sudah bisa ke lokasi pabrik pengolahan pupuk.
Sementara itu, Camat Peterongan Sholahuddin mengaku sudah menerjunkan tim ke pihal Desa maupun ke lokasi pabrik.
“Ini masih ke desa sama ke lokasi mas tim saya…,” akunya.
Baca berita sebelumnya:
Diberitakan sebelumnya, warga sekitar pabrik pengolahan pupuk organik mengaku terganggu dengan bau dan debu dampak produksi. Pengakuan tersebut disampaikan karyawan Hotel di Jombang.
Dalam langkah penelusuran tersebut, redaksi menemukan sejumlah informasi. Sesaat turun dari kendaraan sekitar lokasi Hotel Dewi, Jalan Cempaka, No 20, Dusun Babatan, Desa Kepuh Kembeng, Kecamatan Peterongan bau busuk menyengat dan terasa sesak di dada.
Setelah berbincang dengan pihak karyawan Hotel, ternyata bau busuk tersebut berasal dari produksi pupuk organik, tepat sebelah utara hotel.
Tidak hanya bau busuk, pengakuan karyawan hotel, aktivitas produksi juga kerap menimbulkan debu tebal. Jika terkena tiupan angin, debu berhamburan dan sangat mengganggu pernafasan karyawan maupun pengunjung hotel.
“Jelas dirasakan wong debunya kayak gitu, baunya malah menyengat terutama untuk karyawan (Hotel Dewi, red) disini,” kata Security Hotel Dewi, Yazid (40) tahun kepada awak media, Kamis (11/7/2019) pukul 12.45 WIB lalu.
Yazid menerangkan, pabrik diketahui milik orang bernama Kwanlik warga dekat kompleks Ruko Cempaka Mas, Jombang. Nama perusahaan dirinya kurang tahu, tapi jelasnya produksi pupuk organik kerjasama dengan Petrokimia Gresik.
“Dahulunya gudang, Produksinya tahunan,” aku Yazid.
Bahkan dulu, menurut Yazid sebelum ada penutupan pagar sebelah utara warga perumahan sempat mengeluh. Namun kini belum tahu, apakah warga sekitar juga mengeluh terkait dampak polusi aktivitas pabrik.
Saat upaya konfirmasi ke pihak perusahaan, para karyawan pabrik enggan memberikan komentar. Tapi salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengiyakan jika pabrik memproduksi pupuk organik.
“Enggeh, Pupuk organik,” kata karyawan pabrik.
Berdasarkan plang terbuat dari banner berwarna dasar hijau diatas dan kuning dibawahnya, menunjukkan informasi Pabrik Pupuk Petroganik. Dijalankan oleh CV. Cahaya Baru, bekerjasama dengan PT. Petrokimia Gresik. Terdapat juga nomor 22 di pintu gerbang masuk bangunan pabrik.
Pada plang lain berada didinding bagian dalam sebelah utara, bertuliskan perusahaan penggilingan padi Cahaya Baru dengan nama pemilik Dedy Subianto. Turut serta diterangkan nama pengusaha Dedy Subianto, beralamat di Desa Kepuh Kembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Adapun surat ijin usaha sejak tahun 1981.
Berdasar pengamatan lapangan, tampak alat produksi menyerupai semacam kuali besar berbentuk bulat sebanyak 9 buah. Selain itu ada tumpukan karung diduga pupul jadi dengan jumlah sekitar ribuan. Tidak hanya itu, ada beberapa kendaran truk diesel gandeng terpakir didalam pabrik.
Sementara itu, Camat Peterongan, Sholahuddin, saat itu mengaku belum mengetahui keberadaan pabrik. Alasannya, ia baru menjabat, dan berterima kasih atas informasi dari wartawan.
Pihaknya akan segera menurunkan trantib untuk pantau lokasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“Saya perlu kroscek dulu ke lokasi. Sejauh mana keterkaitan dengan izin yang dulunya padi sekarang pupuk,” akunya.
Pihaknya belum bisa menjawab lebih jauh terkait keberadaan pabrik pupuk tersebut. Baik soal dampak lingkungan, perizinan dan lain sebagainya.
Editor: Z. Arifin