Bercumbu di Kos, Dua Pasangan Mesum Digerebek Satpol PP Kota Kediri

KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Dua pasangan bukan suami istri digerebek petugas ketika sedang asyik bercumbu didalam kamar -kosan milik Ikhsan, di Kelurahan Bangsal, Gang 1, RT 06/RW 02, No 145 B, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa timur.

Adalah masing-masing inisial SH (36), pria, jalan Dr. Saharjo 2/3 RT 01 RW 01, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan IF (26), perempuan, warga Perum bumi asri blok S, No 27, RT 06 RW 07, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota Kediri.

Dan pasangan RV (21), pria, warga, Jalan Sersan KKO Harun 143, RT 03 RW 11, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota dengan PYC (22), perempuan, Jalan Sersan KKO Harun No 46, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri.

Kabid Trantibum , Nur Khamid menjelaskan, pihaknya mendapat aduan masyarakat (Dumas), jika tempat kos itu digunakan untuk tindak asusila alias . Dari aduan itu, petugas kemudian melakukan pemantauan.

Setelah dilakukan pemantauan, menunjukkan bahwa ada indikasi tindak asusila, kemudian pada Minggu (30/6/2019) dini hari, anggota mendatangi rumah kos tersebut dan mendapati dua pasangan bukan suami istri sedang berada didalam kamar kos.

“Pintu kos sat itu dalam keadaan tertutup rapat, dan mereka berada di dalam kamarnya masing-masing yang diduga sedang melakukan tindakan asusila. Ketika kami periksa, kedua pasangan itu tidak dapat menunjukkan identitas pasangan resminya, lalu kami amankan ke Mako Satpol PP,” kata Nur Khamid.

Saat menggerebek tempat kos tersebut, petugas juga mendapati tiga orang yang sedang pesta miras (minuman keras). Ketiga orang itu juga turut diamankan beserta barang buktinya setengah teko miras.

Berdasarkan data, ketiga orang yang diamankan saat pesta miras yakni, masing-masing inisial Sus (28) pria, warga, jalan Mangga No 80 RT 01/RW 03, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota. Kemudian Ric (26), pria, warga Jalan Semeru Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dan MW (19) asal jalan Semar, RT 09/RW 02, Dusun Karang kletek, Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

“Selain dilakukan pendataan, mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta kami panggil masing-masing kelurganya,” ujarnya.

Nur Khamid juga menghimbau, kepada pemilik kamar kost dan , untuk lebih menertibkan para penghuni dengan menyertakan identitas diri yang lengkap. Itu untuk mengantisipasi atas segala bentuk prostitusi di wilayanya.

“Kami juga akan terus melakukan rutin serta melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran di wilayah Kota Kediri,” pungkasnya.


Editor: Hafid