NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Jeruji besi tak jadi penghalang bagi Seger (46) warga Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk untuk mempersunting pujaan hatinya bernama Murtini (32) Sumbersono, Kecamatan Lengkong, Nganjuk. Seger yang ditahan Polsek Lengkong Polres Nganjuk karena kasus pencurian kayu jati itu menikah di Polsek setempat, Kamis (6/6/2019).
Suasana haru dan khidmat terasa, saat kedua mempelai melakukan proses meminta restu di hadapan orangtua dan anggota keluarga lainnya yang tak dapat menahan tetes air mata. Ijab kabul (akad nikah) yang digelar di Mushala Al Ikhlas Polsek Lengkong berjalan dengan lancar.
Pengamanan akad nikah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muslim berjalan dengan aman lancar dan terkendali. Dalam prosesi akad nikah tersebut juga didampingi Bhabinkamtibmas Desa Ketandan Aipda Bagus dan Bhabinkamtibmas Desa Sumbersono Aiptu Handoko yang sekaligus sebagai saksi dari warga desa binaannya masing-masing.
“Alhamdulillah sah. Mempelai pria juga mantap melafazkan ijab kabul. Mudah mudahan, setelah menjalani masa tahanan, yang bersangkutan dapat memberikan yang terbaik bagi keluarganya,” ujar Iptu Muslim, usai ijab kabul.
Sementara itu, Kapolsek Lengkong AKP Tommi Hermanto, SH menegaskan pihaknya tetap memberikan keleluasaan dan fasilitas sebaik mungkin terhadap para tahanan jika ingin melaksanakan pernikahan namun dengan mematuhi peraturan pengamanan yang ada.
“Makanya, anggota keluarga dan perangkat desa juga diundang pada acara ini. Namun acaranya tetap dilakukan di areal Polsek Lengkong,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, usai menjalani akad nikah, Seger harus kembali ke sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seger dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf ”b” UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.
“Tersangka harus menjalani proses masa tahanan kembali. Selama akad nikah pun, kondisi aman terkendali. Untuk sementara, kedua mempelai harus bersabar terpisah untuk sementara waktu,” tegasnya. (trib/njk/red)
Editor: Hafid