JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Niatan orang tua calon siswa untuk ngeluruk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Jombang ternyata dibuktikan. Belasan orang tua calon siswa didampingi Kepala Desa Kepatihan dan tokoh masyarakat Desa Pulo Lor, Jombang menggelar protes keras terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi kepada pihak sekolah, Rabu (26/6/2019) pagi.
Sesaat tiba di lokasi sekolah SMPN 1 Jalan Pattimura, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, massa langsung diterima oleh pihak sekolah melalui Kepala Sekolah (Kepsek). Perdebatan alot terjadi dalam pertemuan tersebut.
Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi, mengatakan, kedatangan dirinya beserta warga menyampaikan tuntutan kepada pihak sekolah dan panitia cukup normatif dengan berbagai pertimbangan dasar sesuai aturan. Namun ketika proses dialog, jawaban pihak sekolah yang merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor 442 tahun 2019 bertabrakan dengan aturan diatasnya.
“Bertabrakan dengan Permendikbud nomor 51 sebagaimana diubah menjadi permendikbud nomor 20 tahun 2019,” kata Erwin kepada sejumlah awak media di depan ruang kantor Guru SMPN 1.
Erwin, menjelaskan, dalam Juknis tidak dicantumkan enam bulan berturut-turut berdomisili di alamat yang baru padahal di Permendikbud sudah jelas. Bahkan di Permendikbud dituliskan 12 bulan atau satu tahun. Tapi oleh Juknis dikebiri 6 bulan. Dalam contoh surat yang dibuat dalam Juknis, dijelaskan yang membuat surat keterangan domisili itu Kades yang disahkan oleh Camat.
“Dalam Permendikbud yang membuat surat RT atau RW kemudian disahkan oleh Kepala Desa,” lanjutnya.
Menurut Erwin, panitia PPDB tidak cermat. Jika merujuk pada Juknis, klausulnya sudah cacat. Dirinya berharap pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Disdik Jombang mencabut atau melakukan revisi terhadap Juknis tersebut.
“Kalau aturan ditabrak tidak boleh, aturan lebih tinggi tidak boleh ditabrak aturan lebih rendah,” terangnya.
Pihaknya akan segera berkirim surat ke Bupati, karena juknis yang dikeluarkan oleh Dinknas Jombang sudah cacat.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1, Alim menanggapi berbeda. Menurutnya protes warga karena pemahaman kurang maksimal terhadap regulasi PPDB yang merupakan hal baru.
“Wali murid sebagian besar awam,” kata alim pada sejumlah wartawan.
Menurut Alim butuh ada penjelasan lebih maksimal, sosialisasi ke banyak orang melibatkan Sekolah dan Desa, serta orang tua calon siswa. Mengenai sistem zonasi, benar-benar menggunakan jarak bukan urusan Desa.
“Darimanapun mereka, asalkan jaraknya sesuai dengan kuota yang diinginkan, itu yang diterima,” lanjut Alim.
Alim menegaskan, bukan urusan warga Kepatihan, Kecamatan Jombang atau tidak. Kata dia, kalau tahun lalu memang berbasis Desa. Tapi untuk tahun ini betul-betul berbasis jarak, yaitu jarak udara.
“Mengenai surat Domisili di Pedoman Teknis dinyatakan boleh dikeluarkan dan kita sebagai panitia boleh menerima dari desa,” urainya.
Asalkan ada pernyataan dari Orang tua bahwa sudah berdomisili selama 6 bulan dan lurahnya menandatangani. Sejauh ini pihaknya berpedoman dari Juknis yang dikeluarkan Disdik Jombang. Bukan hanya di SMPN 1 saja, semua sekolah menggunakan Pedoman Teknis atau Juknis tersebut.
Editor: Hafid