MADIUN (Jurnaljatim.com) – Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim mengamankan seorang wanita pengendara motor yang kedapatan tengah melintas di jalur Tol Madiun. Pengendara motor tersebut diketahui bernama Sani Febriana, (30), asal Mangunlegi RT 04/RW 02, Mangunlegi, Batangan, Pati, Jateng.
Kasat PJR Polda Jatim AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, Sani kedapatan melintas di jalur Tol Nganjuk oleh anggota patroli Unit Jatim VI Sat PJR Polda Jatim, pada Selasa (11/5/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hasil penelusuran petugas, wanita tersebut masuk dari gerbang Tol Madiun dengan cara mengikuti laju kendaraan Minibus di depannya sehingga tidak nampak oleh pantauan petugas.
“Sehingga, wanita ini berhasil lolos masuk gerbang,” kata Bambang, Rabu (12/6/2019).
Ketika berhasil diamankan oleh petugas di KM 637 jalur A (Tol Madiun-Nganjuk), pengendara mengaku tidak tahu larangan masuk jalan tol dengan alibi jawaban yang tidak mendasar. Di hadapan petugas, SF hanya bisa menunjukkan surat kartu keluarga (KK) dan tidak memiliki SIM dan STNK.
Selanjutnya, wanita itu diamankan ke gerbang Tol Nganjuk. Disitu kemudian petugas menghubungi orang tuanya melalui telepon. Diduga, wanita tersebut depresi karena masalah keluarga.
“Dari pengakuan orang tuanya, pengendara ini tengah menghadap masalah keluarga (cerai dengan suaminya, red),” ungkap Bambang.
Selanjutnya petugas Sat PJR Polda Jatim menunggu orang tua pengendara untuk menjemputnya di Markas Komando Unit PJR Polda Jatim, di Gerbang Tol Nganjuk.
Editor: Azriel