Pengendara Jeep Tabrak Balita di Kertosono, Ditetapkan Tersangka

NGANJUK () jeep jenis Daihatsu Feroza warna biru metalik yang menabrak balita di area SPBU 5464420 Banaran, Kecamatan Kertosono, Nganjuk resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim , AKP Yogi Ardi Khristanto. Ia mengatakan pengendara mobil adalah bernama Eko Hendrik Meiyanto.

“Iyaa saya jadikan TSK (tersangka, red),” kata Yogi kepada redaksi Jurnaljatim.com, lewat pesan singkat Whatssapp, Senin (17/6/2019) pagi.

Atas kelalaian pengemudi mobil saat usai mengisi bahan bakar SPBU, melajukan kendaraannya tanpa memperhatikan keadaan sekitar sehingga menyebabkan seorang balita dijerat dengan pelanggaran pidana.

“359 KUHP,” lanjut Yogi singkat.

Baca sebelumnya: Ibu Isi Bensin di SPBU Kertosono, Anak Tewas Terlindas Mobil

Sebelumnya, seorang Balita bernama Abiyu Zafran warga Desa Banggle, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk meninggal usai mobil disekitar SPBU 5464420 Desa Banaran, Kertosono, Jumat (14/6/2019) sore.

Penjelasan polisi, korban kala itu sedang bersama ibunya mengendarai No Pol AG 5640 UB sedang mengisi bahan bakar minyak dan berhenti di pom sisi utara. Sesaat berhenti, korban turun dari sepeda motor karena ibunya hendak membuka jok sepeda motor.

“Ya, di Kertosono karena kejadian di dalam SPBU yg nangani reskrim,” Ujar Kanit lantas Nganjuk Ipda Sugiono saat dihubungi, Sabtu (15/6/2019) lewat pesan singkat whatsapp.

Korban berjalan ke arah timur dan tepat di sisi utara sepeda motor tersebut terparkir 1 unit kendaraan jenis jeep merk Daihatshu Feroza warna biru metalik Nopol AG-942-DO yang dikemudikan Eko Hendrik Meiyanto.

Lebih lanjut, polisi menjelaskan saat itu tiba-tiba saja mobil berjalan dan menabrak korban yang berada di depan mobil. Akibat kejadian tersebut korban meninggal karena mengalami luka memar pada bagian kepala belakang dan mengeluarkan darah dari mulut.


Editor: Hafid